26.7 C
Jakarta
11 Desember 2024, 1:43 AM WIB

Jambret Spesialis Turis Asing Diciduk, Segini Jumlah BB yang Diamankan

DENPASAR – Dua orang spesialis jambret Agus Ompong, 38, Yudis Cahyo alias Yudis, 30 dan seorang penadah Dian Saputra alias Dian, 37m diamankan di lokasi berbeda di kawasan Denpasar Selatan, kemarin.

Dari tangan ketiga tersangka, petugas mengamankan 13 Iphone dan 3 HP Samsung milik warga asing yang tengah berlibur ke Bali.

Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Nengah Patrem mengatakan, penangkapan ketiga tersangka berdasar laporan turis asing berkewarganegaraan Ukrania, Olena Mykhailova, sehari sebelum penangkapan.

Dalam laporannya, korban mengaku dijambret saat melintas di Jalan Kembar, Pantai Pandawa, Desa Kutuh, Kuta Selatan.

Korban mengaku kedua pelaku mengambil Iphone miliknya secara paksa saat mengendarai sepeda motor.

Aksi itu langsung ditindaklanjuti oleh petugas. Dari hasil penyelidikan, tim langsung mengantongi identitas seorang pelaku bernama Agus Priyanto alias Agus Ompong, residivis kasus serupa.

“Tak buang waktu lama, tim langsung menangkap residivis ini kosannya di Jalan Pendidikan Gang Kebudayaan Nomor 9, Sidakarya, Denpasar Selatan Denpasar,” beber Kompol Patrem.

Pelaku asal Bondowoso, Jawa Timur ini, tak mengelak dan dia mengatakan dengan jujur bahwa hasil kejahatannya itu di pegang oleh seorang rekannya Yudis Cahyo.

“Tim lalu ke kosan Yudis di Jalan Mertasari, Sidekarya, Denpasar Selatan dan menangkapnya,” ungkap Kompol Patrem.

Mereka mengakui aksinya dan sudah menjual Iphone milik wisatawan kepada seorang penadah.

Petugas reskrim langsung datang ke tempat penjualan Iphone hasil curian di Jalan Imam Bonjol, Denpasar dan mengamankan tersangka Dian Saputra alias Dian.

Penadah ini mengakui telah membeli Iphone dari kedua tersangka. Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan 13 Iphone dan 3 HP Samsung dari tangan para pelaku.

Dian mengatakan, semua HP di beli dari tangan dua tersangka dengan harga murah. Menurut tersangka, mereka baru melakukan aksinya di dua lokasi tersebut.

Meski begitu, polisi tetap melakukan pendalaman. Mereka ini memang spesialis jambret wisatawan, karena satu pelaku adalah residivis.

“Mereka diancam dengan pasal 365, dengan ancaman hukuman di atas dari 5 tahun penjara,” tutupnya. 

DENPASAR – Dua orang spesialis jambret Agus Ompong, 38, Yudis Cahyo alias Yudis, 30 dan seorang penadah Dian Saputra alias Dian, 37m diamankan di lokasi berbeda di kawasan Denpasar Selatan, kemarin.

Dari tangan ketiga tersangka, petugas mengamankan 13 Iphone dan 3 HP Samsung milik warga asing yang tengah berlibur ke Bali.

Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Nengah Patrem mengatakan, penangkapan ketiga tersangka berdasar laporan turis asing berkewarganegaraan Ukrania, Olena Mykhailova, sehari sebelum penangkapan.

Dalam laporannya, korban mengaku dijambret saat melintas di Jalan Kembar, Pantai Pandawa, Desa Kutuh, Kuta Selatan.

Korban mengaku kedua pelaku mengambil Iphone miliknya secara paksa saat mengendarai sepeda motor.

Aksi itu langsung ditindaklanjuti oleh petugas. Dari hasil penyelidikan, tim langsung mengantongi identitas seorang pelaku bernama Agus Priyanto alias Agus Ompong, residivis kasus serupa.

“Tak buang waktu lama, tim langsung menangkap residivis ini kosannya di Jalan Pendidikan Gang Kebudayaan Nomor 9, Sidakarya, Denpasar Selatan Denpasar,” beber Kompol Patrem.

Pelaku asal Bondowoso, Jawa Timur ini, tak mengelak dan dia mengatakan dengan jujur bahwa hasil kejahatannya itu di pegang oleh seorang rekannya Yudis Cahyo.

“Tim lalu ke kosan Yudis di Jalan Mertasari, Sidekarya, Denpasar Selatan dan menangkapnya,” ungkap Kompol Patrem.

Mereka mengakui aksinya dan sudah menjual Iphone milik wisatawan kepada seorang penadah.

Petugas reskrim langsung datang ke tempat penjualan Iphone hasil curian di Jalan Imam Bonjol, Denpasar dan mengamankan tersangka Dian Saputra alias Dian.

Penadah ini mengakui telah membeli Iphone dari kedua tersangka. Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan 13 Iphone dan 3 HP Samsung dari tangan para pelaku.

Dian mengatakan, semua HP di beli dari tangan dua tersangka dengan harga murah. Menurut tersangka, mereka baru melakukan aksinya di dua lokasi tersebut.

Meski begitu, polisi tetap melakukan pendalaman. Mereka ini memang spesialis jambret wisatawan, karena satu pelaku adalah residivis.

“Mereka diancam dengan pasal 365, dengan ancaman hukuman di atas dari 5 tahun penjara,” tutupnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/