DENPASAR – Ulah Robert Isaac Emmanuel, 35, terdakwa kasus dugaan kepemilikan sabu seberat 19,97 gram bruto dan belasan tablet ineks seberat 6,22 gram asal Australia terus menuai sorotan netizen.
Terlebih pasca tertangkap kamera saat Isaac dengan bebasnya jalan-jalan menikmati suasana Pantai Sanur oleh fotografer media asing dan beritanya menjadi headline, pekan lalu.
Kontroversi makin panjang setelah Dirut RSJ Bangli mengatakan, terdakwa hanya beberapa saat dirawat di RSJ Bangli. Tapi, selebihnya dia tidak tahu.
Penasehat hukum terdakwa, Edward Pangkahila dkk mengatakan, kliennya mengalami ketergantungan narkoba.
Selain surat keterangan yang menyebut terdakwa mengalami ketergantungan Narkotika, ada pula bukti surat yang menyatakan tersangka juga menderita gangguan kejiwaan.
“Saat ini klien kami menjalani rehabilitasi di Yayasan Anargya Denpasar Selatan. Pemilihan tempat di Yayasan Anargya yakni agar kkien kami menjalani rehabitasi privat dengan pantauan petugas BNN,” dalihnya.
Lalu bagaimana dengan Isaac yang terpergok di pantai Sanur? Kata Edward, itu bagian dari terapi. “Saat jalani terapi juga kami kawal kok. Ada juga petugas dari BNN, “pungkasnya.
Terdakwa tertangkap di Bandara Ngurah Rai usai turun dari pesawat Thai Airways dengan nomor penerbangan TG 431.
Selah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai, pria lulusan S2 Perpajakan di Australia ini kedapatan membawa barang yang diduga sebagai sediaan narkotika.
Petugas menemukan lima paket berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu dan tablet ekstasi. Untuk mengelabui petugas, narkotika itu dia masukan ke kemasan alat kontrasepsi (kondom merek Durex).
Sejumlah lima paket sabu kemasan ditemukan dengan total berat 19,97 gram bruto dan 14 tablet ekstasi dengan berat total 6,22 gram netto.
Setelah dilakukan pengetesan awal dengan Narcotest Identification Kit (NIK) ternyata positif metamphetamin (sabu) dan MDMA (ekstasi).