25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:01 AM WIB

Aniaya Balita Anak Pacar Hingga Patah Tulang, Ari Minta Dihukum Ringan

DENPASAR – Ari Juniawan alias Ari, 22, memohon agar dihukum ringan setelah dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Putu Ari Suparmi di PN Denpasar kemarin.

Pemuda tamatan SMA memohon keringanan melalui sidang pledoi lisannya menanggapi tuntutan jaksa kemarin.

Pelaku kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur berinisial KWM dan sempat viral di jagat media sosial ini mengaku menyesal.

“Saya mohon diberikan keringanan hukuman,” pinta Ari kepada majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi.

Menanggapi pembelaan lisan terdakwa, Jaksa Ni Luh Putu Ari Suparmi tetap pada tuntutannya.

Dalam surat tuntutan, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Karena itu, jaksa menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan.

Terdakwa juga dijatuhi denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Diungkapkan dalam dakwaan JPU, perbuatan jahat dilakukan terdakwa ini pada 12 November 2019 sekitar pukul 22.00.

Saat itu, korban KMW yang tinggal bersama neneknya, HS,  di seputaran jalan Gunung Seraya, Denpasar, dijemput oleh ibu kandungnya, KDR, untuk diajak jalan-jalan. 

Lalu, saksi KDR bersama saksi MPH kemudian mengajak anak korban pergi ke tempat kos yang ditempatinya di seputararan Jalan Teuku Umar.

Setiba di kos tersebut, saksi MPH bersama anak korban masuk ke  dalam kamar. Waktu itu ternyata sudah ada terdakwa.

“Namun, terdakwa segera keluar dari kamar dan duduk di depan teras kamar kerena anak korban takut setiap kali melihat wajah terdakwa,” jelas JPU. 

Tak berapa lama kemudian, saksi MPH bersama anak korban tertidur lalu saksi KDR membangunkan saksi MPH untuk diantar pulang ke rumah Ibunya saksi HS.

Sedangkan anak korban dibiarkan tidur karena akan diajak jalan-jalan keesokan harinya dan menyuruh terdakwa untuk menjaga anak korban. 

Tak berselang lama sejak saksi KDR mengantar saksi MPH, anak korban terbangun dan langsung menangis mencari ibunya.

Terdakwa berusaha menenangkan anak korban dengan mengendongnya. Namun anak korban tetap menangis dan berontak karena takut kepada terdakwa.

Agar anak korban tidak berontak, terdakwa mencengkaram leher anak korban dan meletakannya diatas kasur sembari diberikan dot berisi susu. 

Tindakan keji terdakwa kemudian berlanjut. Terdakwa menganiaya anak korban  dengan memukul punggung dengan keras sebanyak tiga kali, dan dibagian kepala sebanyak tiga kali.

Anak korban pun tambah menangis dengan keras. “Karena emosi, terdakwa lalu berdiri dan menginjak paha anak korban dengan kaki kanan tanpa alas kaki sehingga anak korban terdiam dan tertidur di kasur,” ungkap Jaksa Ari.

Selanjutkan saksi KDR datang dan melihat anaknya tidur berselimutkan kain. Lalu dia menanyakan ke terdakwa apakah anaknya sempat menangis, dan terdakwa mengatakan tidak ada.

Kemudian datang saksi HS bersama saksi MPH untuk menjemput anak korban. Ketika digendong neneknya, anak korban berteriak kesakitan.

Terlihat kaki kanan anak korban bengkak. Selanjutnya anak korban dibawa pergi dan dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil visum, pada diri anak korban terdakwa luka lecet dan lebam. Sementara pada paha kanan mengalami patah tulang. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian. 

DENPASAR – Ari Juniawan alias Ari, 22, memohon agar dihukum ringan setelah dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Putu Ari Suparmi di PN Denpasar kemarin.

Pemuda tamatan SMA memohon keringanan melalui sidang pledoi lisannya menanggapi tuntutan jaksa kemarin.

Pelaku kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur berinisial KWM dan sempat viral di jagat media sosial ini mengaku menyesal.

“Saya mohon diberikan keringanan hukuman,” pinta Ari kepada majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi.

Menanggapi pembelaan lisan terdakwa, Jaksa Ni Luh Putu Ari Suparmi tetap pada tuntutannya.

Dalam surat tuntutan, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Karena itu, jaksa menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan.

Terdakwa juga dijatuhi denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Diungkapkan dalam dakwaan JPU, perbuatan jahat dilakukan terdakwa ini pada 12 November 2019 sekitar pukul 22.00.

Saat itu, korban KMW yang tinggal bersama neneknya, HS,  di seputaran jalan Gunung Seraya, Denpasar, dijemput oleh ibu kandungnya, KDR, untuk diajak jalan-jalan. 

Lalu, saksi KDR bersama saksi MPH kemudian mengajak anak korban pergi ke tempat kos yang ditempatinya di seputararan Jalan Teuku Umar.

Setiba di kos tersebut, saksi MPH bersama anak korban masuk ke  dalam kamar. Waktu itu ternyata sudah ada terdakwa.

“Namun, terdakwa segera keluar dari kamar dan duduk di depan teras kamar kerena anak korban takut setiap kali melihat wajah terdakwa,” jelas JPU. 

Tak berapa lama kemudian, saksi MPH bersama anak korban tertidur lalu saksi KDR membangunkan saksi MPH untuk diantar pulang ke rumah Ibunya saksi HS.

Sedangkan anak korban dibiarkan tidur karena akan diajak jalan-jalan keesokan harinya dan menyuruh terdakwa untuk menjaga anak korban. 

Tak berselang lama sejak saksi KDR mengantar saksi MPH, anak korban terbangun dan langsung menangis mencari ibunya.

Terdakwa berusaha menenangkan anak korban dengan mengendongnya. Namun anak korban tetap menangis dan berontak karena takut kepada terdakwa.

Agar anak korban tidak berontak, terdakwa mencengkaram leher anak korban dan meletakannya diatas kasur sembari diberikan dot berisi susu. 

Tindakan keji terdakwa kemudian berlanjut. Terdakwa menganiaya anak korban  dengan memukul punggung dengan keras sebanyak tiga kali, dan dibagian kepala sebanyak tiga kali.

Anak korban pun tambah menangis dengan keras. “Karena emosi, terdakwa lalu berdiri dan menginjak paha anak korban dengan kaki kanan tanpa alas kaki sehingga anak korban terdiam dan tertidur di kasur,” ungkap Jaksa Ari.

Selanjutkan saksi KDR datang dan melihat anaknya tidur berselimutkan kain. Lalu dia menanyakan ke terdakwa apakah anaknya sempat menangis, dan terdakwa mengatakan tidak ada.

Kemudian datang saksi HS bersama saksi MPH untuk menjemput anak korban. Ketika digendong neneknya, anak korban berteriak kesakitan.

Terlihat kaki kanan anak korban bengkak. Selanjutnya anak korban dibawa pergi dan dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil visum, pada diri anak korban terdakwa luka lecet dan lebam. Sementara pada paha kanan mengalami patah tulang. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/