DENPASAR – Risiko berat diambil sepasang kekasih Andik Ferlani, 32, dan Oktarina Margiani, 23. Keduanya nekat menjadi perantara jual beli narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan ekstasi.
Sekali tempel di satu titik sejoli yang usianya terpaut sepuluh tahun itu menerima Rp 50 ribu. Kini, upah yang diterima itu harus ditebus mahal.
Mereka terancam pidana maksimal 20 tahun penjara. Hal itu terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Ida Bagus Putu Swadharma Diputra saat sidang virtual di PN Denpasar, kemarin (16/4).
Kedua terdakwa menekuni bisnis haram itu sejak enam bulan terakhir. Awalnya coba-coba. Tapi, setelah lancar, keduanya merajalela.
Saat diringkus Satresnarkoba Polresta Denpasar, terdakwa menguasai sabu-sabu 39,45 gram, ekstasi 8,30 gram, dan ganja 9,12 gram.
Terdakwa mendapat sabu dari seseorang yang dipanggil Anis sejak setahun lalu. Sabu dan ekstasi dikirim rutin sejak enam bulan terakhir.
“Setiap bulan terdakwa mendapat kiriman 10 gram sabu sebanyak satu sampai dua kali kiriman,” beber JPU Swadharma.
Sedangkan ganja didapat terdakwa dari seseorang yang dipanggil Jordi. Seminggu sebelum ditangkap, terdakwa menerima paket kiriman barang terlarang itu.
Selanjutnya kedua terdakwa memecah menjadi paket kecil siap edar. “Namun, belum sempat ditempel sudah ditangkap,” imbuh JPU Kejari Denpasar, itu.
Andik ditangkap pada 27 November 2019 puku 22.20 di kamar kos milik Oktarini di Jalan Malboro, Gang 6, Pemecutan.
Setelah digeledah, di dalam kamar kos milik Oktarina ditemukan bong, satu bendel plastik klip, dan 14 paket klip berisi kristal bening sabu-sabu, 26 butir ekstasi.
Penggeledahan dilanjutkan ke kamar kos Andik di Pondok Kemuning, Panjer, Denpasar Selatan.
Di sana ditemukan tas kain hitam berisi satu plastik klip berisi kritsal bening, satu plastik klip berisi daun dan biji batang kering, dua timbangan elektrik.
“Mereka kadang menempel seorang diri, kadang berdua. Terdakwa menempel dengan cara dimasukkan ke dalam pipet, kemudian dimasukkan ke dalam pasltik klip,” urai JPU.
Terdakwa pun dijerat pasal berlapis. Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika,
Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU yang sama, dan Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU yang sama.
Di tempat terpisah, dakim Dewa Budi Watsara yang memimpin persidangan menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembuktian.