26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 4:05 AM WIB

Bandar Narkoba Jero Jangol Dituntut 15 Tahun, Ini Alasan Jaksa…

DENPASAR – Jero Gede Komang Swastika alias Jero Jangol, 40, mantan wakil ketua DPRD Bali dari Fraksi Partai Gerindra, Kamis (17/5) siang menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar.

Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Ida Ayu Adnyadewi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Narapati dan Dewa Arya Lanang Raharja

menuntut terdakwa dengan hukumab pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. 

JPU menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP.

Menurut JPU, yang memberatkan, terdakwa adalah wakil ketua DPRD Bali yang seharusnya memberikan contoh teladan bagi masyarakat.

Terdakwa masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), bertentangan dengan usaha pemerintah yang sedang gencar memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.

Sedangkan yang meringankan, mengakui dan menyesali perbuatan dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga.

“Menuntut supaya Majelis Hakim yang menyidangkan dan memutus perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jero Gede Komang Swastika alias Jero Jangol,

dengan hukuman pidana selama 15 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara,” terang Jaksa Lanang.

 

DENPASAR – Jero Gede Komang Swastika alias Jero Jangol, 40, mantan wakil ketua DPRD Bali dari Fraksi Partai Gerindra, Kamis (17/5) siang menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar.

Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Ida Ayu Adnyadewi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Narapati dan Dewa Arya Lanang Raharja

menuntut terdakwa dengan hukumab pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. 

JPU menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP.

Menurut JPU, yang memberatkan, terdakwa adalah wakil ketua DPRD Bali yang seharusnya memberikan contoh teladan bagi masyarakat.

Terdakwa masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), bertentangan dengan usaha pemerintah yang sedang gencar memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.

Sedangkan yang meringankan, mengakui dan menyesali perbuatan dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga.

“Menuntut supaya Majelis Hakim yang menyidangkan dan memutus perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jero Gede Komang Swastika alias Jero Jangol,

dengan hukuman pidana selama 15 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara,” terang Jaksa Lanang.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/