SEMARAPURA – Dua warga negara Bulgaria yang diduga melakukan percobaan pembobolan data nasabah dengan
modus skimming di anjungan mandiri tunai (ATM) BRI Kampung Toyapakeh akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, kemarin.
Terungkap, kedua tersangka belajar melakukan skimming melalui internet saat sedang berlibur di Kecamatan Nusa Penida.
Kasatreskrim Polres Klungkung AKP Mirza Gunawan mengungkapkan, Konstantin Zlatkov Ivanov, 24, dan Georgi Zhivkov Ivanop, 25, tiba di Indonesia pada tanggal 2 Mei 2019.
Mereka sampai di Kecamatan Nusa Penida pada tanggal 8 Mei 2019. Awalnya mereka berdua datang untuk berlibur.
Namun, setelah mendapat informasi dari rekan-rekannya jika skimming mudah dilakukan di Indonesia, akhirnya mereka pun mencoba melakukan skimming itu.
“Mereka belajar dari internet. Jadi, mereka belum profesional, baru coba-coba. Itu sebabnya peralatan yang dimilik juga tidak seperti peralatan pelaku skimming profesional. Kabel yang dipakai juga besar-besar,” katanya.
Lantaran baru belajar, saat ketahuan masyarakat itu sebenarnya mereka baru akan mencoba belajar merekam data nasabah yang melakukan transaksi di ATM tersebut.
Itu sebabnya, mereka belum membeli kamera untuk merekam nomor PIN nasabah yang bertransaksi di ATM tersebut.
“Jadi mereka baru mau mencoba apakah perata yang mereka miliki bisa merekam data nasabah. Kalau sudah bisa, baru mereka investasikan uangnya untuk
membeli kamera untuk merekam nomor PIN nasabah. Dan ada peralatan lainnya yang dibutuhkan hingga bisa mengambil uang yang ada di rekening nasabah,” bebernya.
Menurutnya, sebelum mencoba memasang pelataran di ATM BRI Kampung Toyapakeh, pelaku sempat melakukan survei ke sejumlah ATM yang ada di Nusa Penida.
Namun, akhirnya dipilih di ATM tersebut lantaran banyak dimanfaatkan para wisatawan. Adapun yang mereka sasar adalah wisatawan mancanegara.
“Ada dua laptop dan juga rangkaian kabel yang kami amankan. Dan akan kami kirim ke Labfor (Laboratorium Forensik) untuk diperiksa lebih lanjut,” terang perwira asal Aceh tersebut.
Terkait tiga WNA lainnya yang diduga komplotan kedua tersangka tersebut, menurutnya tidak bisa dibuktikan oleh pelapor. Begitu juga para tersangka mengaku hanya beraksi berdua.
“Terkait pelapor melihat ada lima orang WNA mencurigakan, tiga lainnya tidak bisa dibuktikan,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dikenakan Pasal 30 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 46 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI 19/2016 tentang
perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara 6-7 tahun.