32.7 C
Jakarta
22 November 2024, 15:28 PM WIB

Terkait Laporan MKKBN, Forkom Taksu Bali Tetap Lawan Sampradaya

DENPASAR – Forum Komunikasi (Forkom) Taksu Bali akhirnya angkat bicara terkait adanya pengaduan dari Majelis Ketahanan Krama Bali Nusantara (MKKBN) ke Polda Bali. MKKBN sebelumnya melaporkan pihak MDA Bali, PHDI dan Ngurah Harta ke Polda Bali. 

 

Pihak FORKOM Taksu Bali menyatakan laporan itu sebagai gangguan tak berdasar hukum. Sehingga laporan itu juga tidak akan menghalangi pergerakan bersama desa adat se-Bali, untuk menolak dan melarang aliran sampradaya nondresta Bali di wewidangan Desa Adat se-Bali.

 

Forkom Taksu Bali melalui Sekjen Forkom Taksu Bali, Khismayana Wijanegara didampingi Koordinator Tim Advokasi Bali Metangi, I Komang Sutrisna, SH., juga mempertanyakan status legal standing pengadu. Mereka juga akan tetap melawan sampradya nondresta Bali.

 

“Dumas (pengaduan masyarakat) itu kami anggap sebagai gangguan biasa dalam perjuangan. Kami akan tetap dan terus bergerak, bersama Desa Adat untuk menolak dan melarang aliran sampradaya nondresta Bali. Karena SKB PHDI dan MDA Bali masih berlaku sah dan memiliki legitimasi hukum yang terbantahkan,’’ tegas Khismayana, Senin (17/5/2021).

 

 

Pria yang akrab disapa Gung Khisma ini menyatakan Forum Taksu Bali adalah perkumpulan yang terdiri dari 40 elemen dari seluruh Bali. Mereka juga telah tersebar ke pelosok Bali menggandeng semua komponen masyarakat untuk bersama membuka mata dan telinga, serta hati.

 

Lanjut dia, ancaman ajaran aliran sampradaya non dresta Bali mengancam keberlangsungan dresta adat dan budaya Bali. 

 

 

 

‘’Tanpa kita sadari, aliaran sampradaya sudah masuk ke sendi-sendi kehidupan beragama. Minta pengayoman, dan menggeser keyakinan akan dresta dan budaya Bali. Kita dikotak-kotakkan. Dibenturkan satu dengan lain. Dresta kita dihujat, dihina dan direndahkan. Disebut bertentangan dengan Weda. Ini masiv, tidak terlihat, namun ada rencana besar di balik pergerakan mereka. Kita harus waspada,’’ ungkapnya.

 

 

 

Untuk itu, Forkom Taksu Bali melihat Dumas ini sebagai upaya menggangu konsentrasi perjuangan saja. ‘’Silahkan anda berkoar-koar dan melaporkan kami. Kami tak gentar, selama ini adalah perjuangan untuk mengajeggan budaya, adat dan dresta leluhur Bali. Kami siap bela pati untuk gumi Bali,’’ tegas Gung Khisma.

 

Sementara itu, Koordinator Tim Advokasi Bali Metangi, Komang Sutrisna menambahkan secara legitimasi SKB PHDI-MDA Bali, memiliki kedudukan yang kuat untuk menyikapi kondisi masyarakat yang resah oleh keberadaan sampradaya non dresta Bali. Sehingga menjadi dasar yang kuat bagi Desa Adat di seluruh Bali untuk menyikapi kegiatan sampradaya non dresta Bali di wewidangan Desa Adat.

 

 

 

‘’Berbicara wewidangan Desa Adat, tentu menjadi wilayah otonom adat yang diatur di Perda Nomor 4 Tahun 2019. Upaya apapun yang dilakukan di wewidangan desa adat, menjadi tanggung jawab dan wewenang Desa Adat. Termasuk mengawasi, menolak dan melarang aliran sampradaya non dresta Bali. Karena sudah meresahkan, membuat tidak nyaman di wewidangan desa adat,’’ papar Sutrisna.

 

Sebelumnya, Dirkrimum Polda Bali, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengaku pihaknya telah membentuk tim. Tim itu berfungsi untuk melakukan penyelidikan terkait laporan itu. Menurut dia, sejauh ini ada tiga laporan yang berbentuk Dumas yang dilayangkan ke Mapolda Bali.

 

 

“Ada tiga laporan dalam bentuk pengaduan masyarakat atau dumas. Kami akan klarifikasi laporannya dulu,” katanya Jumat (14/5/2021).

 

Lanjut dia, laporan itu ditujukan kepada Ketua PHDI Bali, IGN Sudiana dengan nomor Dumas 301/V/2021/SPKT Polda Bali, Tgl 13 Mei 2021. Dilaporkan atas dugaan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 335 KUHP tentang Pemaksaan Kehendak Jo Pasal 171 KUHP tentang Mengganggu Ketenangan.

 

Selain itu, ketua MDA Bali, Ida Penglisir Agung Putra Sukahet menurut Kombes Djuhandani dilaporkan dengan nomor registrasi Dumas 303/V/2021/SPKT Polda Bali, Tgl 13 Mei 2021. Laporan dilakukan atas tuduhan dugaan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 335 KUHP tentang Pemaksaan Kehendak Jo Pasal 171 KUHP tentang Mengganggu Ketenangan.

 

I Gusti Ngurah Harta juga dilaporkan dengan nomor Dumas 302/V/2021/SPKT Polda Bali, Tgl 13 Mei 2021. Ngurah Harta dituding  melakukan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 335 KUHP tentang Pemaksaan Kehendak Jo Pasal 171 KUHP tentang mengganggu Ketenangan.

 

“Ketiga laporan itu dilakukan oleh I Ketut Nurasa selalu ketua MKKBN. Dan semua laporan itu dalam bentuk Dumas,” beber Kombes Djuhandani.

DENPASAR – Forum Komunikasi (Forkom) Taksu Bali akhirnya angkat bicara terkait adanya pengaduan dari Majelis Ketahanan Krama Bali Nusantara (MKKBN) ke Polda Bali. MKKBN sebelumnya melaporkan pihak MDA Bali, PHDI dan Ngurah Harta ke Polda Bali. 

 

Pihak FORKOM Taksu Bali menyatakan laporan itu sebagai gangguan tak berdasar hukum. Sehingga laporan itu juga tidak akan menghalangi pergerakan bersama desa adat se-Bali, untuk menolak dan melarang aliran sampradaya nondresta Bali di wewidangan Desa Adat se-Bali.

 

Forkom Taksu Bali melalui Sekjen Forkom Taksu Bali, Khismayana Wijanegara didampingi Koordinator Tim Advokasi Bali Metangi, I Komang Sutrisna, SH., juga mempertanyakan status legal standing pengadu. Mereka juga akan tetap melawan sampradya nondresta Bali.

 

“Dumas (pengaduan masyarakat) itu kami anggap sebagai gangguan biasa dalam perjuangan. Kami akan tetap dan terus bergerak, bersama Desa Adat untuk menolak dan melarang aliran sampradaya nondresta Bali. Karena SKB PHDI dan MDA Bali masih berlaku sah dan memiliki legitimasi hukum yang terbantahkan,’’ tegas Khismayana, Senin (17/5/2021).

 

 

Pria yang akrab disapa Gung Khisma ini menyatakan Forum Taksu Bali adalah perkumpulan yang terdiri dari 40 elemen dari seluruh Bali. Mereka juga telah tersebar ke pelosok Bali menggandeng semua komponen masyarakat untuk bersama membuka mata dan telinga, serta hati.

 

Lanjut dia, ancaman ajaran aliran sampradaya non dresta Bali mengancam keberlangsungan dresta adat dan budaya Bali. 

 

 

 

‘’Tanpa kita sadari, aliaran sampradaya sudah masuk ke sendi-sendi kehidupan beragama. Minta pengayoman, dan menggeser keyakinan akan dresta dan budaya Bali. Kita dikotak-kotakkan. Dibenturkan satu dengan lain. Dresta kita dihujat, dihina dan direndahkan. Disebut bertentangan dengan Weda. Ini masiv, tidak terlihat, namun ada rencana besar di balik pergerakan mereka. Kita harus waspada,’’ ungkapnya.

 

 

 

Untuk itu, Forkom Taksu Bali melihat Dumas ini sebagai upaya menggangu konsentrasi perjuangan saja. ‘’Silahkan anda berkoar-koar dan melaporkan kami. Kami tak gentar, selama ini adalah perjuangan untuk mengajeggan budaya, adat dan dresta leluhur Bali. Kami siap bela pati untuk gumi Bali,’’ tegas Gung Khisma.

 

Sementara itu, Koordinator Tim Advokasi Bali Metangi, Komang Sutrisna menambahkan secara legitimasi SKB PHDI-MDA Bali, memiliki kedudukan yang kuat untuk menyikapi kondisi masyarakat yang resah oleh keberadaan sampradaya non dresta Bali. Sehingga menjadi dasar yang kuat bagi Desa Adat di seluruh Bali untuk menyikapi kegiatan sampradaya non dresta Bali di wewidangan Desa Adat.

 

 

 

‘’Berbicara wewidangan Desa Adat, tentu menjadi wilayah otonom adat yang diatur di Perda Nomor 4 Tahun 2019. Upaya apapun yang dilakukan di wewidangan desa adat, menjadi tanggung jawab dan wewenang Desa Adat. Termasuk mengawasi, menolak dan melarang aliran sampradaya non dresta Bali. Karena sudah meresahkan, membuat tidak nyaman di wewidangan desa adat,’’ papar Sutrisna.

 

Sebelumnya, Dirkrimum Polda Bali, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengaku pihaknya telah membentuk tim. Tim itu berfungsi untuk melakukan penyelidikan terkait laporan itu. Menurut dia, sejauh ini ada tiga laporan yang berbentuk Dumas yang dilayangkan ke Mapolda Bali.

 

 

“Ada tiga laporan dalam bentuk pengaduan masyarakat atau dumas. Kami akan klarifikasi laporannya dulu,” katanya Jumat (14/5/2021).

 

Lanjut dia, laporan itu ditujukan kepada Ketua PHDI Bali, IGN Sudiana dengan nomor Dumas 301/V/2021/SPKT Polda Bali, Tgl 13 Mei 2021. Dilaporkan atas dugaan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 335 KUHP tentang Pemaksaan Kehendak Jo Pasal 171 KUHP tentang Mengganggu Ketenangan.

 

Selain itu, ketua MDA Bali, Ida Penglisir Agung Putra Sukahet menurut Kombes Djuhandani dilaporkan dengan nomor registrasi Dumas 303/V/2021/SPKT Polda Bali, Tgl 13 Mei 2021. Laporan dilakukan atas tuduhan dugaan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 335 KUHP tentang Pemaksaan Kehendak Jo Pasal 171 KUHP tentang Mengganggu Ketenangan.

 

I Gusti Ngurah Harta juga dilaporkan dengan nomor Dumas 302/V/2021/SPKT Polda Bali, Tgl 13 Mei 2021. Ngurah Harta dituding  melakukan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 335 KUHP tentang Pemaksaan Kehendak Jo Pasal 171 KUHP tentang mengganggu Ketenangan.

 

“Ketiga laporan itu dilakukan oleh I Ketut Nurasa selalu ketua MKKBN. Dan semua laporan itu dalam bentuk Dumas,” beber Kombes Djuhandani.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/