27.6 C
Jakarta
1 Mei 2024, 1:23 AM WIB

Hotel White Rose Ancam Lapor MA hingga KPK Bila Dieksekusi PN Denpasar

DENPASAR – Tim kuasa hukum PT. PAD yang menaungi Hotel White Rose menyatakan bakal memberikan perlawanan serius jika PN Denpasar tetap melakukan eksekusi terhadap Hotel White Rose. Kabarnya eksekusi bakal dilakukan Senin (17/5) hari ini.

Kuasa Hukum PT PAD, I Gede Widiatmika dkk menegaskan, pihaknya akan melapor ke KPK, Komisi Yudisial, Ombudsman, Komisi III DPR RI, dan bidang pengawasan Mahkamah Agung (MA) jika PN Denpasar tetap melakukan eksekusi. 

“Besok (Senin ini, 17/5) jika benar terjadi eksekusi, saya akan menunjukkan salinan putusan yang sudah inkracht. Kami akan melawan, dan tidak akan bergeser,” ujar Widiatmika, kemarin (16/5).

Widiatmika mengaku sudah beberapa kali bertemu dengan pihak pengadilan. Ia berharap adanya penundaan eksekusi.

 

Ia mengaku heran dalam kasus yang sama dan sudah inkracht hingga Peninjauan Kembali (PK), namun masih bisa “dipermainkan”.

Menurut Widiatmika, jika ada perlawanan dari pihak ketiga, pengadilan semestinya memeriksa terlebih dulu perlawanan tersebut. Sebab, hal itu merupakan upaya hukum yang diberikan oleh UU.

 

“Terlebih bisa menunda eksekusi agar tidak ada kerugian terhadap pihak lain,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Denpasar Sobandi mengaku masih melakukan pengecekan. “Untuk lebih jelasnya besok (Senin ini, 17/5) saya cek lebih dulu, ya,” ucapnya singkat.

Hal senada diungkapkan juru bicara PN Denpasar I Made Pasek. Menurut Pasek dirinya belum menerima konfirmasi dari panitera soal rencana eksekusi tersebut.

 

“Sampai sekarang belum ada informasi dari panitera selaku pelaksana eksekusi,” katanya.

DENPASAR – Tim kuasa hukum PT. PAD yang menaungi Hotel White Rose menyatakan bakal memberikan perlawanan serius jika PN Denpasar tetap melakukan eksekusi terhadap Hotel White Rose. Kabarnya eksekusi bakal dilakukan Senin (17/5) hari ini.

Kuasa Hukum PT PAD, I Gede Widiatmika dkk menegaskan, pihaknya akan melapor ke KPK, Komisi Yudisial, Ombudsman, Komisi III DPR RI, dan bidang pengawasan Mahkamah Agung (MA) jika PN Denpasar tetap melakukan eksekusi. 

“Besok (Senin ini, 17/5) jika benar terjadi eksekusi, saya akan menunjukkan salinan putusan yang sudah inkracht. Kami akan melawan, dan tidak akan bergeser,” ujar Widiatmika, kemarin (16/5).

Widiatmika mengaku sudah beberapa kali bertemu dengan pihak pengadilan. Ia berharap adanya penundaan eksekusi.

 

Ia mengaku heran dalam kasus yang sama dan sudah inkracht hingga Peninjauan Kembali (PK), namun masih bisa “dipermainkan”.

Menurut Widiatmika, jika ada perlawanan dari pihak ketiga, pengadilan semestinya memeriksa terlebih dulu perlawanan tersebut. Sebab, hal itu merupakan upaya hukum yang diberikan oleh UU.

 

“Terlebih bisa menunda eksekusi agar tidak ada kerugian terhadap pihak lain,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Denpasar Sobandi mengaku masih melakukan pengecekan. “Untuk lebih jelasnya besok (Senin ini, 17/5) saya cek lebih dulu, ya,” ucapnya singkat.

Hal senada diungkapkan juru bicara PN Denpasar I Made Pasek. Menurut Pasek dirinya belum menerima konfirmasi dari panitera soal rencana eksekusi tersebut.

 

“Sampai sekarang belum ada informasi dari panitera selaku pelaksana eksekusi,” katanya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/