DENPASAR – Pengadilan Negeri Denpasar kembali menyidangkan wisatawan dalam kasus narkoba.
Kali ini, terdakwa William Koelewijn asal Belanda ini menjalani sidang putusan pada Senin (17/6).
Majelis Hakim Bambang Ekaputra yang memimpin jalannya persidangan memvonis pemuda 19 tahun itu selama 2,5 tahun penjara.
Sesuai amar putusan, terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Menjatuhkan hukuman dua setengah tahun penjara,” tegas Hakim dalam persidangan.
Putusan tersebut sejatinya lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo yang sebelumnya menuntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Untuk itu, Jaksa mengaku pikir-pikir sedangkan terdakwa menerima
Diketahui, pria berambut kuncir ini memiliki dan menguasai sabu-sabu dengan berat 1,32 gram bruto. Ia ditangkap petugas kepolisian pada hari Rabu (12/12) sekitar pukul 19.00 tahun lalu.
Ia membawa dua paket narkotika jenis sabu-sabu. Petugas kepolisian menerima informasi dari masyarakat jika terdakwa telah menyalahgunakan narkoba.
Berbekal informasi itu, dua petugas kepolisian melakukan penyelidikan di seputaran Jalan Raya Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
Petugas melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terdakwa. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu plastik klip sabu-sabu yang disimpan di saku celana yang terdakwa kenakan.
Petugas juga menemukan satu plastik klip sabu-sabu yang disimpan di bagasi motornya. Saat ditanyakan, terdakwa mengaku sabu-sabu itu adalah miliknya.
Berdasar berita acara penimbangan barang bukti, masing-masing sabu-sabu itu diperoleh berat 0,69 gram dan 0,31 gram.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Jalan Gunung Salak, Kerobokan Kelod, Badung.
Ditemukan satu buah pipa kaca, satu buah bong, satu bendel plastik klip kosong, dan satu timbangan elektrik. Barang-barang tersebut diakui milik terdakwa