DENPASAR – Misteri kematian I Ketut Danu Tirtayasa, korban kecelakaan lalulintas di Jalan Cok Agung Tresna, Denpasar, yang sempat viral beberapa lalu akhirnya terkuak.
Kematian Danu sempat menjadi pembahasan publik lantaran sepeda motor dan barang berharga lainnya raib.
Sempat muncul dugaan Danu menjadi korban begal. Namun, dalam sidang telekonferensi kemarin (16/6), Danu bukan korban begal.
Mendiang murni korban lakalantas. Sepeda motor dan benda berharga korban hilang ternyata diambil terdakwa Andi Okta Pratama, 30.
Terdakwa Andi mengambil barang-barang korban sesaat setelah korban mengalami kecelakaan.
“Terdakwa Andi bersama dua rekannnya bernama Nanang dan Unyil (masih buron) mencuri sepada motor dengan modus pura-pura menolong korban,” terang JPU I Putu Bayu Pinarta kepada majelis hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa.
Korban sempat mendapat perawatan intensif selama empat hari di RS Sanglah. Tapi luka yang parah membuat nyawa korban tak bisa diselamatkan.
Diuraikan JPU, sebelum mencuri terdakwa pulang dari Kuta, Badung dengan mengendarai sepeda motor berboncengan dengan Nanang dan Unyil.
Saat melintas di Jalan Cok Agung Tresna, Renon, mereka melihat korban I Ketut Danu Tirtayasa tergeletak di tengah jalan.
Terdakwa dan temannya kemudian menghampiri korban yang pada saat itu sudah dalam kondisi tak sadarkan diri untuk dipindahkan ke pinggir jalan di atas trotoar bagian selatan.
“Setelah memindahkan korban, terdakwa bersama dua rekannya kompak untuk mengambil ponsel dan sepeda motor milik korban,” beber JPU.
Pada wajah korban telihat keluar darah, lalu terdakwa mengambil HP merk Oppo warna ungu milik korban dari saku celana bagian kiri.
“Sedangkan rekan terdakwa bernama Unyil mengambil sepeda motor Honda Scoopy warna hitam coklat No.Pol: DK 5320 SY milik korban,” beber Jaksa Bayu.
Dari lokasi kejadian, terdakwa bersama Nanang dan Unyil kumpul di rumah kos temannya di Jalan Drupadi XIII Denpasar Timur.
Lalu, terdakwa menjual ponsel milik korban ke saksi So’im seharga Rp 500 ribu. Sedangkan, sepeda motor milik korban dibawa oleh Nanang dan Unyil.
Untuk menghilangkan jejak, Nanang membuang nomor polisi. Berselang 15 hari kemudian Nanang kemudian menggadaikan sepeda motor korban
seharga Rp 1 juta, dan 10 hari kemudian sepeda motor itu ditebus lagi untuk dijual ke seseorang penadah bernama Paif (DPO).
Kasus ini pun terungkap setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari saksi I Nyoman Tiaga yang merupakan kakak ipar korban.
Terdakwa kemudian berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa ponsel. Akibat perbuatan terdakwa bersama rekannya, korban sebagai pemilik 1 unit sepeda motor dan 1 ponsel mengalami kerugian kurang lebih Rp 17 juta.
Terhadap dakwaan JPU, terdakwa tidak keberatan sehingga sidang langsung dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi dari JPU.
Perbuatan terdakwa ini diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.