29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 3:13 AM WIB

Pelindo III Ngotot AMDAL Bukan Produk KLHK, WALHI Berang Bukan Main

DENPASAR – Pasca Pelindo III Cabang Benoa mangkir dua kali dari pemanggilan, sengketa informasi dengan pihak WALHI Bali kini kembali bergulir di PN Denpasar, Rabu (9/10).

Agenda masih sama yakni menindaklanjuti permohonan eksekusi yang dimohonkan oleh WALHI Bali terkait putusan Komisi Informasi.

Proses pemanggilan secara tertutup tersebut dihadiri Dr. Bambang Ekaputra SH MH selaku Ketua PN Denpasar dan Rotua Roosa Mathilda Tampubolon SH MH selaku Panitera PN Denpasar.

Tim Hukum WALHI Bali Wayan Adi Sumiarta SH MKn usai sidang mengatakan, Pelindo III masih tidak mau memberikan dokumen AMDAL kegiatan reklamasi di areal Pelabuhan Benoa yang diminta oleh WALHI Bali.

Pelindo beralasan Amdal bukan merupakan produk yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Pelindo masih tidak mau memberikan Amdal dengan alasan Amdal bukan produk yang dikeluarkan KLHK,” ujar Adi Sumiarta.

Adi Sumiarta menerangkan, pernyataan dari pihak Pelindo III tersebut merupakan pernyataan yang mengada-ada dan tidak berdasar.

Dokumen Amdal merupakan dasar penerbitan Izin Lingkungan, sehingga Amdal merupakan lampiran dan/atau dokumen pendukung Izin Lingkungan.

“Pelindo tidak ngerti Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jelas ditentukan dalam Undang-Undang tersebut bahwa dokumen

Amdal merupakan dasar penetapan keputusan kelayakan Lingkungan Hidup, sehingga Amdal merupakan Lampiran dari Izin Lingkungan,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif WALHI Bali I Made Juli Untung Pratama menjelaskan, bahwa dalam pertemuan tersebut pihak Pelindo juga tidak mau

memberikan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) kegiatan reklamasinya.

Padahal. dalam putusan Komisi Informasi Propinsi Bali yang dikecualikan hanya matrik dan petanya saja. Atas hal tersebut, ia menyayangkan tindakan Pelindo III yang selalu menutupi Informasi Publik.

“Tindakan Pelindo III yang masih menutupi RKL RPL kegiatan reklamasi adalah bertentangan dengan putusan Komisi Informasi.

Itu merupakan bentuk dari tindakan yang melawan hukum karena tidak menjalankan putusan,” sebutnya. 

Di sisi lain, Kasubdit Hukum dari Pelindo III Cabang Benoa yang datang menghadiri proses Pengadilan Negeri Denpasar enggan untuk berkomentar.

Ia mengatakan bahwa segala komentar dan tanggapan dari proses eksekusi ini akan dikonfirmasi lebih lanjut oleh humas.

Namun, ketika ditanya terkait kontak humas Pelindo III Cabang Benoa mereka mengaku tidak mengetahuinya. 

DENPASAR – Pasca Pelindo III Cabang Benoa mangkir dua kali dari pemanggilan, sengketa informasi dengan pihak WALHI Bali kini kembali bergulir di PN Denpasar, Rabu (9/10).

Agenda masih sama yakni menindaklanjuti permohonan eksekusi yang dimohonkan oleh WALHI Bali terkait putusan Komisi Informasi.

Proses pemanggilan secara tertutup tersebut dihadiri Dr. Bambang Ekaputra SH MH selaku Ketua PN Denpasar dan Rotua Roosa Mathilda Tampubolon SH MH selaku Panitera PN Denpasar.

Tim Hukum WALHI Bali Wayan Adi Sumiarta SH MKn usai sidang mengatakan, Pelindo III masih tidak mau memberikan dokumen AMDAL kegiatan reklamasi di areal Pelabuhan Benoa yang diminta oleh WALHI Bali.

Pelindo beralasan Amdal bukan merupakan produk yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Pelindo masih tidak mau memberikan Amdal dengan alasan Amdal bukan produk yang dikeluarkan KLHK,” ujar Adi Sumiarta.

Adi Sumiarta menerangkan, pernyataan dari pihak Pelindo III tersebut merupakan pernyataan yang mengada-ada dan tidak berdasar.

Dokumen Amdal merupakan dasar penerbitan Izin Lingkungan, sehingga Amdal merupakan lampiran dan/atau dokumen pendukung Izin Lingkungan.

“Pelindo tidak ngerti Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jelas ditentukan dalam Undang-Undang tersebut bahwa dokumen

Amdal merupakan dasar penetapan keputusan kelayakan Lingkungan Hidup, sehingga Amdal merupakan Lampiran dari Izin Lingkungan,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif WALHI Bali I Made Juli Untung Pratama menjelaskan, bahwa dalam pertemuan tersebut pihak Pelindo juga tidak mau

memberikan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) kegiatan reklamasinya.

Padahal. dalam putusan Komisi Informasi Propinsi Bali yang dikecualikan hanya matrik dan petanya saja. Atas hal tersebut, ia menyayangkan tindakan Pelindo III yang selalu menutupi Informasi Publik.

“Tindakan Pelindo III yang masih menutupi RKL RPL kegiatan reklamasi adalah bertentangan dengan putusan Komisi Informasi.

Itu merupakan bentuk dari tindakan yang melawan hukum karena tidak menjalankan putusan,” sebutnya. 

Di sisi lain, Kasubdit Hukum dari Pelindo III Cabang Benoa yang datang menghadiri proses Pengadilan Negeri Denpasar enggan untuk berkomentar.

Ia mengatakan bahwa segala komentar dan tanggapan dari proses eksekusi ini akan dikonfirmasi lebih lanjut oleh humas.

Namun, ketika ditanya terkait kontak humas Pelindo III Cabang Benoa mereka mengaku tidak mengetahuinya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/