DENPASAR – Oknum advokat bernama R. Teddy Raharjo resmi ditahan di Mapolda Bali atas dugaan kasus penggelapan uang jual beli mobil.
Terkait penahanannya itu, kuasa hukum R. Teddy Raharjo, Togar Situmorang bersama timnya mengajukan surat permohonan kepada Kejari Denpasar.
Permohonan itu dilakukan agar Teddy bisa menjadi tahanan kota saja. “Kita mencoba per hari ini sudah memasukkan kepada pihak Kejari itu agar rekan kita Teddy Raharjo
itu bisa dialihkan penahanannya menjadi penahanan kota,” kata Togar Situmorang didampingi sejumlah rekannya dari Law Firm Togar Situmorang di Denpasar kemarin.
Menurutnya, permohonan itu dilakukan menyusul surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Nomor : Pint-1887/N.1.10/Eoh.2/06/2021,
tanggal 16 Juni 2021 untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa Teddy Taharjo yang disangka melanggar pasal 372 KUHP. Penahanan itu terhitung mulai tanggal 16 Juni sampai 5 Juli 2021 di Tahanan Rutan Polda Bali.
“Permasalahannya dimana klien kami dilaporkan oleh seseorang yang mengaku mengalami kerugian Rp. 30 juta dari jual beli mobil. Kami dari tim hukum sudah berdiskusi,
kita sepakat akan menjamin uang tersebut akan kita serahkan ke Kejaksaan sebagai bukti kerugian tersebut akan kita ganti sehingga korban atau pelapor tidak mengalami kerugian secara materi,” jelasnya.
Surat permohonan menjadi tahanan kota itu juga dikatakan Togar agar bisa dikabulkan. Pasalnya, selain menjamin mengganti kerugian materil, Togar juga menjamin bahwa klieennya,
Teddy akan bersikap kooperatif dan tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti bahkan mengulangi perbuatan yang sama.
“Kami bersama tim sudah menandatangani ini agar Kejari memandang ini sebagai bagian yaitu restorative justice. Memang kita inginkan itu adalah suatu proposal hukum yang memang bagus,
artinya korban atau pelapor itu ada kesepakatan bersama hukum semacam punishment atau reward, punishment itu bisa ditaruh di belakang,” imbuhnya.
Dijelaskan Togar, bahwa pihaknya mengandalkan adanya restorative justice karena beberapa hal.
“Agar tidak ada beban pemerintah dalam hal menahan daripada orang-orang yang memang kita anggap masih bisa gunakan restorative justice itu,” tandasnya.
Kasus itu sendiri bermula saat R. Teddy Raharjo dititip untuk dijualkan mobil jenis Cherooke dengan nomor polisi DK 763 JQ milik Erwandi Ibrahim. Itu terjadi di tahun 2017 lalu.
Saat mobil itu laku terjual seharga Rp. 40 juta, Teddy hanya menyerahkan uang hasil penjualan Rp. 10 juta kepada Erwadi Ibrahim.
Sedangkan sisanya diduga digelapkan. Atas kejadian itu, Teddy lalu dilaporkan ke Mapolda Bali hingga akhirnya kini ditahan.