31.2 C
Jakarta
27 April 2024, 12:17 PM WIB

Begini Cara Eka Wiryastuti dan Dewa Wiratmaja Menyuap Pejabat Kemenkeu RI

DENPASAR-Tim Jaksa dari KPK membeberkan cara suap yang dilakukan Mantan Bupati Tabanan dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti dalam perkara Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan. Seperti Apa?

 

Peran Ni Putu Eka Wiryastuti dalam dugaan suap diungkap dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar melalui dakwaan yang dibacakan di depan majelis hakim pada Selasa (14/6/2022).

 

Dijelaskan, Terdakwa Eka Wiryastuti menghubungi Ida Bagus Wiratmaja selaku Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Kabupaten Tabanan untuk membuat proposal/surat permohonan DID Kabupaten Tabanan TA 2018 sebesar Rp65.000.000.000,00 (enam puluh lima miliar rupiah).

 

Atas perintah tersebut, Ida Bagus Wiratmaja menghubungi Made Dedy Darmasaputra untuk membuatkan surat permohonan DID. Kemudian pada tanggal 16 Agustus 2017 Made Dedy Darmasaputra menyerahkan proposal pengajuan DID TA 2018 yang sudah dikoreksi oleh I Dewa Nyoman Wiratmaja kepada Terdakwa  Eka Wiryastuti dengan meletakkannya di atas meja Sekretaris Pribadi Terdakwa.

Untuk memenuhi permintaan Yaya Purnomo dan Rifa Surya selaku pejabat dari Kementerian Keuangan terkait uang muka pengurusan/pengawalan alokasi DID sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) pada tanggal 21 Agustus 2017, Terdakwa Eka Wiryastuti memerintahkan I Dewa Nyoman Wiratmaja untuk menghubungi para kontraktor.

 

Di antaranya I Wayan Suastama (Direktur PT. SASTRA MAS ESTETIKA/PT. SME) dan I Nyoman Yasa (Ketua Badan Pimpinan Cabang Gapensi Kab. Tabanan/Direktur PT. Sinar Yasa) Agung  Perkasa serta I Gede Made Susanta (Direktur CV ADIMAS) agar menyiapkan uang yang akan dibawa I Dewa Nyoman Wiratmaja ke Jakarta guna pengurusan DID dengan kompensasi akan mendapat proyek di Kabupaten Tabanan.

 

Atas proposal/surat permohonan DID pengajuan DID Kabupaten Tabanan TA 2018 yang sebelumnya diajukan kepada Terdakwa, pada tanggal 22 Agustus 2017 I Ketut Suwita (ajudan Terdakwa), memberitahukan I Dewa Nyoman Wiratmaja bahwa proposal/surat permohonan DID sudah ditandatangani oleh Terdakwa.

 

Kemudian I Dewa Nyoman Wiratmaja menyuruh I Ketut Suwita untuk memfoto surat tersebut dan mengirimkannya via Whatsapp kepada I Dewa Nyoman Wiratmaja bahwa setelah I Dewa Nyoman Wiratmaja memperoleh uang dari I Nyoman Yasa dan I Wayan Suastama, pada tanggal 24 Agustus 2017 I Dewa Nyoman Wiratmaja, Yaya Purnomo dan Rifa Surya bertemu di Restoran Sunda yang berada disamping Hotel Ibis Budget Cikini Jakarta.

 

Dalam pertemuan tersebut I Dewa Nyoman Wiratmaja datang dengan membawa uang sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) lalu diserahkan kepada Yaya Purnomo sebagai uang tanda jadi yang telah disepakati.

 

Setelah menerima uang, mereka meninggalkan Restoran Sunda kembali menuju kantor Kementerian Keuangan lalu uang sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) tersebut dibagi 2 (dua) oleh Rifa Surya dan Yaya Purnomo  masing-masing memperoleh sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

Selanjutnya sekitar bulan Oktober 2017, ketiganya bertemu kembali di Starbucks Sarinah Jakarta Pusat lalu dalam pertemuan tersebut Rifa Surya menyampaikan bahwa perkiraan alokasi DID untuk Kab. Tabanan masih tetap di angka Rp 46 Miliar dan menyampaikan masih menunggu pengumuman resmi di tanggal 31 Oktober 2017.

 

Atas informasi tersebut I Dewa Nyoman Wiratmaja menyampaikan kepada Rifa Surya dan Yaya Purnomo bahwa penyerahan komitmen fee berikutnya akan diserahkan pasca pengumuman resmi dikeluarkan. Kemudian pada tanggal 31 Oktober 2017 terbit pengumuman dokumen Rincian Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dari Kementerian Keuangan dimana

Kabupaten Tabanan memperoleh angka DID sebesar Rp51.000.000.000,00 (lima puluh satu miliar rupiah) berdasarkan Surat Direktur Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor : S128/PK.2/2017 tanggal 31 Oktober 2017 tentang Update Proyeksi MTBF Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun 2018 beserta lampiran.

Selanjutnya, untuk penyelesaian fee terakhir sekitar awal November, I Dewa Nyoman Wiratmaja memberikan penyelesaian komitmen fee kepada Yaya Purnomo sebesar USD55.300 (lima puluh lima ribu tiga ratus dollar amerika serikat) yang disimpan dalam amplop cokelat dan uang itu pun dibagi dua dengan Rifa Surya.

 

Atas perbuatannya itu, Terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti bersama-sama dengan I Dewa Nyoman Wiratmaja memberikan uang seluruhnya Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan USD55.300 (lima puluh lima ribu tiga ratus dollar amerika serikat) kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya karena telah melakukan pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) untuk Kabupaten Tabanan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) TA 2018 dengan cara memberikan informasi peluang DID dan membuat simulasi penghitungan alokasi angka DID Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2018.






Reporter: I Wayan Widyantara

DENPASAR-Tim Jaksa dari KPK membeberkan cara suap yang dilakukan Mantan Bupati Tabanan dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti dalam perkara Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan. Seperti Apa?

 

Peran Ni Putu Eka Wiryastuti dalam dugaan suap diungkap dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar melalui dakwaan yang dibacakan di depan majelis hakim pada Selasa (14/6/2022).

 

Dijelaskan, Terdakwa Eka Wiryastuti menghubungi Ida Bagus Wiratmaja selaku Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Kabupaten Tabanan untuk membuat proposal/surat permohonan DID Kabupaten Tabanan TA 2018 sebesar Rp65.000.000.000,00 (enam puluh lima miliar rupiah).

 

Atas perintah tersebut, Ida Bagus Wiratmaja menghubungi Made Dedy Darmasaputra untuk membuatkan surat permohonan DID. Kemudian pada tanggal 16 Agustus 2017 Made Dedy Darmasaputra menyerahkan proposal pengajuan DID TA 2018 yang sudah dikoreksi oleh I Dewa Nyoman Wiratmaja kepada Terdakwa  Eka Wiryastuti dengan meletakkannya di atas meja Sekretaris Pribadi Terdakwa.

Untuk memenuhi permintaan Yaya Purnomo dan Rifa Surya selaku pejabat dari Kementerian Keuangan terkait uang muka pengurusan/pengawalan alokasi DID sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) pada tanggal 21 Agustus 2017, Terdakwa Eka Wiryastuti memerintahkan I Dewa Nyoman Wiratmaja untuk menghubungi para kontraktor.

 

Di antaranya I Wayan Suastama (Direktur PT. SASTRA MAS ESTETIKA/PT. SME) dan I Nyoman Yasa (Ketua Badan Pimpinan Cabang Gapensi Kab. Tabanan/Direktur PT. Sinar Yasa) Agung  Perkasa serta I Gede Made Susanta (Direktur CV ADIMAS) agar menyiapkan uang yang akan dibawa I Dewa Nyoman Wiratmaja ke Jakarta guna pengurusan DID dengan kompensasi akan mendapat proyek di Kabupaten Tabanan.

 

Atas proposal/surat permohonan DID pengajuan DID Kabupaten Tabanan TA 2018 yang sebelumnya diajukan kepada Terdakwa, pada tanggal 22 Agustus 2017 I Ketut Suwita (ajudan Terdakwa), memberitahukan I Dewa Nyoman Wiratmaja bahwa proposal/surat permohonan DID sudah ditandatangani oleh Terdakwa.

 

Kemudian I Dewa Nyoman Wiratmaja menyuruh I Ketut Suwita untuk memfoto surat tersebut dan mengirimkannya via Whatsapp kepada I Dewa Nyoman Wiratmaja bahwa setelah I Dewa Nyoman Wiratmaja memperoleh uang dari I Nyoman Yasa dan I Wayan Suastama, pada tanggal 24 Agustus 2017 I Dewa Nyoman Wiratmaja, Yaya Purnomo dan Rifa Surya bertemu di Restoran Sunda yang berada disamping Hotel Ibis Budget Cikini Jakarta.

 

Dalam pertemuan tersebut I Dewa Nyoman Wiratmaja datang dengan membawa uang sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) lalu diserahkan kepada Yaya Purnomo sebagai uang tanda jadi yang telah disepakati.

 

Setelah menerima uang, mereka meninggalkan Restoran Sunda kembali menuju kantor Kementerian Keuangan lalu uang sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) tersebut dibagi 2 (dua) oleh Rifa Surya dan Yaya Purnomo  masing-masing memperoleh sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

Selanjutnya sekitar bulan Oktober 2017, ketiganya bertemu kembali di Starbucks Sarinah Jakarta Pusat lalu dalam pertemuan tersebut Rifa Surya menyampaikan bahwa perkiraan alokasi DID untuk Kab. Tabanan masih tetap di angka Rp 46 Miliar dan menyampaikan masih menunggu pengumuman resmi di tanggal 31 Oktober 2017.

 

Atas informasi tersebut I Dewa Nyoman Wiratmaja menyampaikan kepada Rifa Surya dan Yaya Purnomo bahwa penyerahan komitmen fee berikutnya akan diserahkan pasca pengumuman resmi dikeluarkan. Kemudian pada tanggal 31 Oktober 2017 terbit pengumuman dokumen Rincian Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dari Kementerian Keuangan dimana

Kabupaten Tabanan memperoleh angka DID sebesar Rp51.000.000.000,00 (lima puluh satu miliar rupiah) berdasarkan Surat Direktur Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor : S128/PK.2/2017 tanggal 31 Oktober 2017 tentang Update Proyeksi MTBF Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun 2018 beserta lampiran.

Selanjutnya, untuk penyelesaian fee terakhir sekitar awal November, I Dewa Nyoman Wiratmaja memberikan penyelesaian komitmen fee kepada Yaya Purnomo sebesar USD55.300 (lima puluh lima ribu tiga ratus dollar amerika serikat) yang disimpan dalam amplop cokelat dan uang itu pun dibagi dua dengan Rifa Surya.

 

Atas perbuatannya itu, Terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti bersama-sama dengan I Dewa Nyoman Wiratmaja memberikan uang seluruhnya Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan USD55.300 (lima puluh lima ribu tiga ratus dollar amerika serikat) kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya karena telah melakukan pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) untuk Kabupaten Tabanan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) TA 2018 dengan cara memberikan informasi peluang DID dan membuat simulasi penghitungan alokasi angka DID Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2018.






Reporter: I Wayan Widyantara

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/