SINGARAJA – Satuan Reskrim Narkoba Polres Buleleng kembali meringkus tiga pengguna sekaligus pengedar narkoba di Buleleng.
Ketiga pelaku tersebut ditangkap di lokasi terpisah. Masing – masing I Made Dwi Jaiswara alias Dwi , 25; Gde Yogi Kusuma alias Yogi, 32, dan I Wayan Suriawan alias Balon, 41.
Dwi dan Yogi diringkus di lokasi kos-kosan di Jalan Bayu Suta V/6, Kel. Banjar Jawa. Sementara I Wayan Suriawan alias Balon, berhasil ditangkap di Jalan Pulau Buton, Kelurahan Banyuning, Buleleng.
Dwi dan Yogi diringkus 4 Juli lalu sekitar pukul 18.00 dan berselang beberapa jam kemudian polisi juga berhasil mengamankan Balon sekitar pukul 20.00.
Kasatnarkoba Polres Buleleng AKP Ketut Suparta didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Made Sumarjaya mengungkapkan, pengungkapan kasus narkotika dari dua TKP terpisah berawal dari infomasi yang diterima di masyarakat.
“Awalnya kami berhasil menangkap Dwi dan Yogi. Setelah kami peroleh keterangan dari Yogi dan mengaku mendapat
barang haram tersebut dari Balon. Berselang dua jam barulah Balon kami tangkap,” beber Kasatnarkoba Polres Buleleng.
Menurut AKP Ketut Suparta, dari tangan Dwi dan Yogi pihaknya mengamankan narkotika dengan jenis sabu sebanyak satu paket di potongan pipet plastik warna bening yang didalamnya berisi butiran kristal seberat 0,13 gram bruto.
Sedangkan dari pelaku Balon sebanyak enam belas paket kecil jenis sabu seberat 1,48 gram bruto. Pihakanya juga amankan handphone dan sejumlah uang hasil transaksi jual beli narkoba di tangan Balon.
“Dwi dan Yogi penggunan narkoba berat yang tinggal di Jalan Pulau Selayar, Gang No 7. Singaraja dan di Jalan Bayu Suta V/6, Kelurahan Banjar Jawa.
Sementara Balon sejauh ini dari hasil penyelidikan pengedar narkoba yang selalu mengedarkan barang haramnya di seputar wilayah Singaraja,” bebernya.
Akibat perbuatannya Dwi dan Yogi dikenakan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Kemudian denda paling sedikit Rp 800 juta. “Untuk pelaku Balon karena sekaligus sebagai pengedar dikenai pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1).
Ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya.