28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 6:00 AM WIB

Tipu Calon CPNS Rp 200 Juta, Oknum PNS Buleleng Resmi Jadi Tersangka

SINGARAJA – Penambahan Kuningan kemarin menjadi petualangan terakhir Putu Yoga Sugawa, warga BTN Banyuing Indah, Kelurahan Banyuning, Buleleng, menjadi orang bebas.

Pasalnya, setelah berbulan-bulan polisi melakukan penyelidikan, oknum PNS Pemkab Buleleng ini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS)

yang dilaporkan Nyoman Renasih, warga Banjar Dinas Kloncing, Desa Kerobokan, Sawan, 22 November 2019 silam.

“Sejak Kamis (28/2) lalu sudah kami amankan untuk dimintai keterangan berkaitan dengan laporan yang disampaikan oleh pelapor Nyoman Renasih,” ungkap Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya kemarin.

Kasus ini bermula ketika anak Nyoman Renasih bernama Ida Bagus Indra Kusuma tak lolos seleksi CPNS tahun 2014 lalu.

Saat itu Indra Kusuma mengajukan lamaran sebagai guru kelas di salah satu sekolah dasar. Mengetahui Indra Kusuma tidak lulus tes CPNS, Putu Yoga Sugawa (terlapor) mendatangi Nyoman Renasih.

Putu Yoga Sugawa menawarkan Renasih bahwa ia bisa bantu Indra Kusuma dengan syarat mengeluarkan sejumlah uang.

Renasih yang mampu diperdayai akhirnya percaya. Korban menyerahkan uangnya dengan catatan SK pengangkatan PNS datang.

Korban kala itu menyetorkan uang sekitar Rp 200 juta. Namun, lantaran tak kunjung turun SK pengangkatan PNS, Renasih yang curiga dan merasa tertipu akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Buleleng.

Disinggung perihal kasus dugaan penipuan CPNS yang terlalu lama penanganannya, Iptu Sumarjaya mengaku sejak bergulir kasus ini pihaknya telah melakukan penyelidikan.

Terutama untuk menentukan, apakah kasus ini layak masuk katagori pidana atau bukan. “Jadi dengan kami konfirmasi keterangan beberapa saksi dan didukung dengan bukti yang cukup,

baru kami naikkan statusnya yang mula menjadi penyelidikan ke penyidikan. Setelah berkas dan bukti kuat sudah cukup, kami langsung tetapkan Putu Yoga Sugawa sebagai tersangka,” ujarnya.

Penanganan lebih lanjut kasus ini pihaknya masih memeriksa tersangka. Sementara apakah ada korban lainnya terkait penipuan CPNS, dia mengaku masih melakukan penyelidikan.

“Kami masih selidiki, mengingat tersangka baru kami amankan,” pungkas Iptu Gede Sumarjaya. 

SINGARAJA – Penambahan Kuningan kemarin menjadi petualangan terakhir Putu Yoga Sugawa, warga BTN Banyuing Indah, Kelurahan Banyuning, Buleleng, menjadi orang bebas.

Pasalnya, setelah berbulan-bulan polisi melakukan penyelidikan, oknum PNS Pemkab Buleleng ini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS)

yang dilaporkan Nyoman Renasih, warga Banjar Dinas Kloncing, Desa Kerobokan, Sawan, 22 November 2019 silam.

“Sejak Kamis (28/2) lalu sudah kami amankan untuk dimintai keterangan berkaitan dengan laporan yang disampaikan oleh pelapor Nyoman Renasih,” ungkap Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya kemarin.

Kasus ini bermula ketika anak Nyoman Renasih bernama Ida Bagus Indra Kusuma tak lolos seleksi CPNS tahun 2014 lalu.

Saat itu Indra Kusuma mengajukan lamaran sebagai guru kelas di salah satu sekolah dasar. Mengetahui Indra Kusuma tidak lulus tes CPNS, Putu Yoga Sugawa (terlapor) mendatangi Nyoman Renasih.

Putu Yoga Sugawa menawarkan Renasih bahwa ia bisa bantu Indra Kusuma dengan syarat mengeluarkan sejumlah uang.

Renasih yang mampu diperdayai akhirnya percaya. Korban menyerahkan uangnya dengan catatan SK pengangkatan PNS datang.

Korban kala itu menyetorkan uang sekitar Rp 200 juta. Namun, lantaran tak kunjung turun SK pengangkatan PNS, Renasih yang curiga dan merasa tertipu akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Buleleng.

Disinggung perihal kasus dugaan penipuan CPNS yang terlalu lama penanganannya, Iptu Sumarjaya mengaku sejak bergulir kasus ini pihaknya telah melakukan penyelidikan.

Terutama untuk menentukan, apakah kasus ini layak masuk katagori pidana atau bukan. “Jadi dengan kami konfirmasi keterangan beberapa saksi dan didukung dengan bukti yang cukup,

baru kami naikkan statusnya yang mula menjadi penyelidikan ke penyidikan. Setelah berkas dan bukti kuat sudah cukup, kami langsung tetapkan Putu Yoga Sugawa sebagai tersangka,” ujarnya.

Penanganan lebih lanjut kasus ini pihaknya masih memeriksa tersangka. Sementara apakah ada korban lainnya terkait penipuan CPNS, dia mengaku masih melakukan penyelidikan.

“Kami masih selidiki, mengingat tersangka baru kami amankan,” pungkas Iptu Gede Sumarjaya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/