DENPASAR – Seorang warga Italia bernama Eros Ferrari, 51, dideportasi dari Bali karena ketahuan menyalahgunakan visa kunjungan.
Visa yang semestinya digunakan untuk berlibur malah dipakai membuka praktik spiritual online dengan maksud menghasilkan pundi-pundi uang.
Pria kelahiran Bussolengo, 3 Juli 1969 itu pun tak berdaya saat dibekuk petugas dari Kelas II TPI Singaraja. Eros ditahan pada Rabu (12/8) setelah diperiksa petugas.
Kebetulan saat itu ia sedang mengajukan perpanjangan izin tinggal kunjungan di Kantor Kelas II TPI Singaraja. Sebelum menangkap Eros, petugas Imigrasi cukup lama menyelidiki aktivitas Eros.
Yang menarik, saat dibawa ke Bandara Sukarno – Hatta melalui Bandara Ngurah Rai menggunakan pesawat Citilink Jumat (14/8) sore, Eros terlihat sangat santai.
Ia mengenakan baju adat madya Bali saat digiring ke dalam pesawat. Eros kerap melempar senyum lebar sambil mengangkat dua jempolnya.
Humas Kanwil Hukum dan HAM Bali, I Putu Surya Dharma menjelaskan, Eros dinyatakan melanggar tindakan administratif keimigrasian sesuai dengan Pasal 122 ayat 1 juncto Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.
“Yang bersangkutan melakukan aktivitas membuka konsultasi spiritual online. Dia sering keliling Bali, tapi kebanyakan tinggal di Ubud,” jelas Surya kemarin.
Surya menegaskan, deportasi ini sebagai bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.
Seperti biasa, sebelum dipulangkan ke negaranya, dilakukan rapid test kepada yang bersangkutan.
“Untuk biaya deportasi ditanggung yang bersangkutan atau konsulatnya. Yang jelas tidak pakai uang negara Indonesia,” pungkasnya.