26.3 C
Jakarta
25 April 2024, 4:08 AM WIB

10 Tahun Dipenjara di Lapas Kerobokan, Warga Malaysia Dideportasi

DENPASAR– Setelah bebas dari Lapas Kerobokan karena tersangkut kasus narkoba jenis sabu, warga negara Malaysia, berinisial HKS, 49, dideportasi. Pria ini sebelumnya divonis hakim selama 10 tahun penjara. Kepastian ini disampaikan langsung  Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu.

Dalam siaran persnya di Denpasar mengatakan, HKS dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 113 Ayat (2) Undang–Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “HKS dibekuk petugas Bea Cukai di Terminal Kedatangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 19 Maret 2012,” sebutnya.

Saat dibekuk, ia baru mendarat dari Bangkok menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) dengan maskapai Air Asia FD 3677. Namun sebelum berangkat ke Indonesia, HKS terlebih dahulu singgah ke Thailand. “HKS mengaku bekerja sebagai tukang bangunan di Kuala Lumpur,” bebernya.

Dan secara tak sengaja, di sana ia berkenalan dengan seseorang yang menawarkan pekerjaan di Indonesia dengan gaji 100 USD per hari selama setahun, dan ia pun berminat. “Dia divonis pidana penjara 13 tahun dengan denda Rp 10 miliar rupiah subsider tiga bulan penjara,” ujar Anggiat lagi.

Setelah dipenjara kurang lebih 10 tahun dengan sudah dikurangi berbagai remisi dari pidana pokoknya, berdasarkan Surat Lepas Nomor W20.PAS.EDP.PK.01.02- 129 tanggal 06 Juli 2022, laki-laki kelahiran Selangor tersebut bebas dari Lapas Kelas IIA Kerobokan dan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Lantaran deportasi belum bisa dilakukan dan telah habis masa berlaku paspornya, maka Kanim Ngurah Rai menyerahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 22 Juli 2022 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

 

Di tempat terpisah Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan dua petugas Rudenim mengawal dengan ketat HKS dari Bali sampai dideportasi.

Dia dipulangkan menggunakan maskapai Malindo Air dengan nomor penerbangan OD305 tujuan Denpasar (DPS)–Kuala Lumpur (KUL) yang lepas landas pada pukul 13.05 WITA. “HKS yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” tegasnya. (dre)

DENPASAR– Setelah bebas dari Lapas Kerobokan karena tersangkut kasus narkoba jenis sabu, warga negara Malaysia, berinisial HKS, 49, dideportasi. Pria ini sebelumnya divonis hakim selama 10 tahun penjara. Kepastian ini disampaikan langsung  Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu.

Dalam siaran persnya di Denpasar mengatakan, HKS dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 113 Ayat (2) Undang–Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “HKS dibekuk petugas Bea Cukai di Terminal Kedatangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 19 Maret 2012,” sebutnya.

Saat dibekuk, ia baru mendarat dari Bangkok menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) dengan maskapai Air Asia FD 3677. Namun sebelum berangkat ke Indonesia, HKS terlebih dahulu singgah ke Thailand. “HKS mengaku bekerja sebagai tukang bangunan di Kuala Lumpur,” bebernya.

Dan secara tak sengaja, di sana ia berkenalan dengan seseorang yang menawarkan pekerjaan di Indonesia dengan gaji 100 USD per hari selama setahun, dan ia pun berminat. “Dia divonis pidana penjara 13 tahun dengan denda Rp 10 miliar rupiah subsider tiga bulan penjara,” ujar Anggiat lagi.

Setelah dipenjara kurang lebih 10 tahun dengan sudah dikurangi berbagai remisi dari pidana pokoknya, berdasarkan Surat Lepas Nomor W20.PAS.EDP.PK.01.02- 129 tanggal 06 Juli 2022, laki-laki kelahiran Selangor tersebut bebas dari Lapas Kelas IIA Kerobokan dan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Lantaran deportasi belum bisa dilakukan dan telah habis masa berlaku paspornya, maka Kanim Ngurah Rai menyerahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 22 Juli 2022 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

 

Di tempat terpisah Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan dua petugas Rudenim mengawal dengan ketat HKS dari Bali sampai dideportasi.

Dia dipulangkan menggunakan maskapai Malindo Air dengan nomor penerbangan OD305 tujuan Denpasar (DPS)–Kuala Lumpur (KUL) yang lepas landas pada pukul 13.05 WITA. “HKS yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” tegasnya. (dre)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/