DENPASAR– Residivis yang satu ini seperti tak ada kapoknya. Seorang residivis bernama I Made Somi, alias Dek Mi akhirnya ditembak kedua kakinya oleh pihak kepolisian Polresta Denpasar.
Pria berusia 29 tahun yang bermukim di Padangsambian, Denpasar, itu ditangkap karena menjambret dan melakukan aksi pencabulan terhadap seorang mahasiswi Inggris berinisial CMP.
Aksi yang dilakukan pria asal Desa Tianyar Tengah, Kubu, Karangasem, itu dilakukan di jalan Sri Kresna, Legian, Kuta Badung pada Sabtu (1/10/2022) sekitar pukul 22.45 WITA.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan, kejadian bermula saat korban keluar dari hotelnya sekitar pukul 22.25 WITA.
Dia lalu berencana mencari hiburan ke Lavavela. Dia berjalan kaki sekitar 50 meter dari hotel. Kemudian dia bertemu pelaku yang mengaku dirinya sebagai tukang ojek. “Pelaku kemudian menawarkan ojek menghantarkan korban ke Lavafela dengan ongkos Rp15 ribu,” katanya kepada awak media di Polresta Denpasar, Senin (17/10/2022).
Korban kemudian menyetujuinya. Dalam perjalanan, dengan posisi dibonceng, korban melihat peta pada Google Map. Dia merasa aneh lantaran, arah sepeda motor pelaku tak sesuai dengan penunjuk arah pada Google. Namun pelaku malah terus melaju kencang menyusuri jalan-jalan seputaran Legian dan Kuta.
Merasa ada yang janggal, korban kemudian meminta diturunkan. Tapi pelaku makin kalap. Dia mencoba meraih tas dan HP korban sambil mengendarai motor. “Tersangka terus melajukan sepeda motornya ke tempat sepi dan gelap kemudian berhenti,” terang Kombes Bambang Yugo.
Pelaku lalu memberhentikan laju motornya. Dek Mi memegang kedua tangan korban dan mendorong hingga korban jatuh terlentang di aspal. Pelaku lalu menggerayangi korbannya di sana. Sementara korban yang tak kuasa melawan, hanya bisa berteriak minta tolong.
Setelah itu Dek Mi menarik kalung emas korban selanjutnya kabur meninggalkan korban . Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lecet di dada, pergelangan tangan sakit serta sakit dan lecet pada area vitalnya. Korban lalu membuat laporan ke pihak kepolisian.
Setelah tiba di kos-kosan, Dek Mi menggadaikan kalung yang dicuri dari korban seharga Rp500 ribu. Kalung itu digadai kepada seseorang berinisial Ko, pada Jumat (14/10/2022) di kawasan Jalan Gunung Agung, Denpasar Barat.
Pada Jumat (14/10/2022) itu juga Dek Mi ditangkap di kos-kosannya di Jalan Gunung Agung, Denpasar. Dalam penangkapan itu, pelaku berupaya kabur dan melawan. Sehingga diberikan tindakan tegas terukur dengan cara ditembak kedua kakinya.
Dalam penangkapan itu diamankan juga Yamaha N-MAX Warna hitam DK 5972 TJ milik pelaku. Sementara kalung emas korban belum ditemukan karena diduga sudah digadai pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 365 KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan Ancaman dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (marsellus nabunome pampur)