DENPASAR-Seorang wanita bernama Yuniati Dona Bili ditangkap oleh Kepolisian Polsek Kuta Utara. Wanita berusia 25 tahun asal Sumba Tengah, NTT itu ditangkap karena mencuri satu unit hp milik korban bernama I Ketut Suwitra. Aksi pelaku yang bekerja sebagai karyawati pabrik roti ini dilakukan pada Kamis lalu (8/9/2022) sekitar pukul 10.00 Wita di Jalan Bisma no 4, Desa Dangin Puri Kauh, Denpasar Utara.
Kapolsek Denpasar Utara, Iptu Carlos Dolesgit melalui Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi menjelaskan, aksi pelaku bermula saat dirinya mendatangi warung milik korban. Setibanya di sana, pelaku melihat ada Hp milik korban yang diletakan di sebuah kotak penyimpanan jajan.
Pelaku lalu mengambilnya saat korban lengah. Setelahnya pelaku langsung kabur. “Tak berselang lama, korban ingin mengambil hp tapi ternyata sudah hilang. Sehingga korban melapor ke Polsek Denpasar Utara,” kata Sukadi, Senin (17/10/2022).
Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Lalu, Senin (10/10/2022) sekitar pukul 13.00 Wita, polisi mengidentifikasi pelaku pencurian dan menangkap pelaku saat sedang bekerja di sebuah pabrik roti di Jalan Nakula, Kuta, Badung.
“Pelaku mengaku telah mengambil HP warna oranye di warung sembako di Jalan Bisma No 4 Desa Dangin Puri Kauh. Kemudian HP itu dimatikan selama seminggu oleh pelaku. Lalu dihidupkan kembali dan diserahkan kepada suaminya bernama Ferdinandus Pobu Ngadu Jobs untuk dipakai oleh suaminya itu,” beber Sukadi.
Kini pelaku dan barang bukti hp curian diamankan di Polsek Denpasar Utara. Sedangkan suami pelaku, Ferdinandus Pobu Ngadu Hina hanya ditetapkan sebagai saksi dalam kasus ini. “Pelaku ditahan dan masih diperiksa,” pungkasnya.
Reporter: Marsellus Nabunome Pampur
DENPASAR-Seorang wanita bernama Yuniati Dona Bili ditangkap oleh Kepolisian Polsek Kuta Utara. Wanita berusia 25 tahun asal Sumba Tengah, NTT itu ditangkap karena mencuri satu unit hp milik korban bernama I Ketut Suwitra. Aksi pelaku yang bekerja sebagai karyawati pabrik roti ini dilakukan pada Kamis lalu (8/9/2022) sekitar pukul 10.00 Wita di Jalan Bisma no 4, Desa Dangin Puri Kauh, Denpasar Utara.
Kapolsek Denpasar Utara, Iptu Carlos Dolesgit melalui Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi menjelaskan, aksi pelaku bermula saat dirinya mendatangi warung milik korban. Setibanya di sana, pelaku melihat ada Hp milik korban yang diletakan di sebuah kotak penyimpanan jajan.
Pelaku lalu mengambilnya saat korban lengah. Setelahnya pelaku langsung kabur. “Tak berselang lama, korban ingin mengambil hp tapi ternyata sudah hilang. Sehingga korban melapor ke Polsek Denpasar Utara,” kata Sukadi, Senin (17/10/2022).
Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Lalu, Senin (10/10/2022) sekitar pukul 13.00 Wita, polisi mengidentifikasi pelaku pencurian dan menangkap pelaku saat sedang bekerja di sebuah pabrik roti di Jalan Nakula, Kuta, Badung.
“Pelaku mengaku telah mengambil HP warna oranye di warung sembako di Jalan Bisma No 4 Desa Dangin Puri Kauh. Kemudian HP itu dimatikan selama seminggu oleh pelaku. Lalu dihidupkan kembali dan diserahkan kepada suaminya bernama Ferdinandus Pobu Ngadu Jobs untuk dipakai oleh suaminya itu,” beber Sukadi.
Kini pelaku dan barang bukti hp curian diamankan di Polsek Denpasar Utara. Sedangkan suami pelaku, Ferdinandus Pobu Ngadu Hina hanya ditetapkan sebagai saksi dalam kasus ini. “Pelaku ditahan dan masih diperiksa,” pungkasnya.
Reporter: Marsellus Nabunome Pampur