33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 11:55 AM WIB

Terbukti Bejek-bejek Keponakan, Paman Cabul Divonis 7 Tahun Bui

RadarBali.com – Ketut Kariasa, 33, terdakwa kasus pencabulan disertai persetubuhan terhadap Ni Luh CR yang tak lain keponakan sendiri, Kamis (16/11) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Pada sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Esthar Oktavi, terdakwa yang sebelumnya bekerja sebagai tukang kayu, ini akhirnya diganjar dengan hukuman pidana selama 7 tahun penjara.

Sesuai amar putusan, vonis terdakwa yang lebih ringan 3 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ika, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana selama 10 tahun denda Rp 100 juta subsider 4 bulan.

Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI. No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI. No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa I Ketut Kariasa dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa terdakwa menjalani penahanan sementara,” ujar Ketua Majelis Hakim Esthar Oktavi.

Selain hukuman badan, dalam amar putusannya, hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp 100 juta.

“Apabila tidak mampu membayar hingga putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka terdakwa dapat menggantinya dengan hukuman kurungan selama dua bulan” imbuh Hakim Esthar.

Mendengar putusan hakim, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Benny Haryono langsung menyatakan menerima.  Sedangkan JPU menyatakan masih pikir-pikir.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, hingga kasus ini bergulir ke pengadilan berawal dari perbuatan terdakwa yang terjadi sekitar 2014 silam.

Saat itu, terdakwa memergoki korban sedang mandi di kamar mandi di rumah kediamannya di kawasan Badung.

Terdakwa yang saat itu tidak sengaja membuka pintu kamar mandi yang tak terkunci,  mendapati keponakannya mandi tanpa busana.

Selanjutnya, terdakwa langsung menutup pintu kamar mandi dari luar, namun tidak seutuhnya. Dia justru mengintip sembari memotret korban yang sedang mandi.

Setelah mengambil foto korban, beberapa minggu kemudian, terdakwa kembali melihat korban pergi ke kamar mandi, sore hari.

Saat itulah muncul niat bejat terdakwa untuk berbuat tak senonoh pada korban. Dia pun menunggu hingga pukul 00.00, saat korban dan penghuni rumah lainnya tertidur pulas.

Terdakwa datang ke kamar korban dan melucuti semua pakaian korban. Korban pun terbangun dan berontak dan hendak berteriak, namun seketika terdakwa membekap mulut korban dengan tangannya sembari mengancam.

Terdakwa mengancam jika ribut maka dia tidak akan menghiraukan dan merawat korban jika sakit. Terdakwa kembali melanjutka aksi pencabulan tersebut, namun korban tetap berontak.

Akhirnya terdakwa mengurungkan niatnya dan pergi dari kamar korban. Pada hari-hari berikutnya, terdakwa terus melakukan pencabulan itu pada korban hingga sepuluh kali.

Dari hasil pemeriksaan visum disimpulkan jika benar ada robekan lama pada selaput dara korban. 

RadarBali.com – Ketut Kariasa, 33, terdakwa kasus pencabulan disertai persetubuhan terhadap Ni Luh CR yang tak lain keponakan sendiri, Kamis (16/11) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Pada sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Esthar Oktavi, terdakwa yang sebelumnya bekerja sebagai tukang kayu, ini akhirnya diganjar dengan hukuman pidana selama 7 tahun penjara.

Sesuai amar putusan, vonis terdakwa yang lebih ringan 3 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ika, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana selama 10 tahun denda Rp 100 juta subsider 4 bulan.

Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI. No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI. No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa I Ketut Kariasa dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa terdakwa menjalani penahanan sementara,” ujar Ketua Majelis Hakim Esthar Oktavi.

Selain hukuman badan, dalam amar putusannya, hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp 100 juta.

“Apabila tidak mampu membayar hingga putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka terdakwa dapat menggantinya dengan hukuman kurungan selama dua bulan” imbuh Hakim Esthar.

Mendengar putusan hakim, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Benny Haryono langsung menyatakan menerima.  Sedangkan JPU menyatakan masih pikir-pikir.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, hingga kasus ini bergulir ke pengadilan berawal dari perbuatan terdakwa yang terjadi sekitar 2014 silam.

Saat itu, terdakwa memergoki korban sedang mandi di kamar mandi di rumah kediamannya di kawasan Badung.

Terdakwa yang saat itu tidak sengaja membuka pintu kamar mandi yang tak terkunci,  mendapati keponakannya mandi tanpa busana.

Selanjutnya, terdakwa langsung menutup pintu kamar mandi dari luar, namun tidak seutuhnya. Dia justru mengintip sembari memotret korban yang sedang mandi.

Setelah mengambil foto korban, beberapa minggu kemudian, terdakwa kembali melihat korban pergi ke kamar mandi, sore hari.

Saat itulah muncul niat bejat terdakwa untuk berbuat tak senonoh pada korban. Dia pun menunggu hingga pukul 00.00, saat korban dan penghuni rumah lainnya tertidur pulas.

Terdakwa datang ke kamar korban dan melucuti semua pakaian korban. Korban pun terbangun dan berontak dan hendak berteriak, namun seketika terdakwa membekap mulut korban dengan tangannya sembari mengancam.

Terdakwa mengancam jika ribut maka dia tidak akan menghiraukan dan merawat korban jika sakit. Terdakwa kembali melanjutka aksi pencabulan tersebut, namun korban tetap berontak.

Akhirnya terdakwa mengurungkan niatnya dan pergi dari kamar korban. Pada hari-hari berikutnya, terdakwa terus melakukan pencabulan itu pada korban hingga sepuluh kali.

Dari hasil pemeriksaan visum disimpulkan jika benar ada robekan lama pada selaput dara korban. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/