27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 2:12 AM WIB

Gagal Ajukan Saksi, Bule Penampar Petugas Imigrasi Malah Minta Pulang

DENPASAR –Kehadiran Auj-E Taqaddas,45, terdakwa penampar petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai di Pengadilan Negeri Denpasar selalu jadi pusat perhatian.

 

Seperti halnya yang terjadi, Senin (17/12). Sidang yang rencananya mengagendakan keterangan saksi A de Charge atau saksi meringankan dari pihak terdakwa pun batal digelar.

 

Gara-garanya, terdakwa asal Inggris ini belum siap menghadirkan saksi meringankan.

 

Saksi meringankan dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI dan Konsulat Inggris yang rencana akan dihadirkan terdakwa tidak bisa dihadirkan.

 

Sebaliknya, terdakwa pada sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Esthar Oktavi, itu hanya mampu memperlihatkan lembaran email  dalam bentuk soft copy yang ada di handphonenya.

 

Kontan, atas lembaran soft copy dan belum di-print, Hakim Esthar pun langsung menolak.

 

Hakim meminta agar terdakwa menyiapkan dalam bentuk lembaran hard copy.

 

“Kami minta surat resmi dan sudah di-print. Nanti bawa tanggal 7 Januari ya. Bawa semua berkas anda sekalian nanti pemeriksaan terdakwa,” pinta Hakim Esthar.

 

Selain print out email, pada persidangan, Majelis hakim juga menanyakan kembali bukti CCTV yang diminta oleh terdakwa kepada pihak JPU, Nyoman Triarta Kurniawan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, tetapi di ruangan pemeriksaan tidak CCTV,” ujar JPU Triarta dalam persidangan.


Yang menarik, melihat jadwal sidang yang masih cukup panjang, terdakwa Auj pun justru meminta izin agar bisa pulang ke negaranya untuk merayakan Natal dan Tahun Baru 2019.


“Kapan saya bisa pulang? Saya sudah lama di sini. Saya mau pulang. Mau Natalan dan tahun baru dengan keluarga,” ujar terdakwa melalui penerjemahnya.


Menanggapi hal tersebut, hakim anggota Angeliky Handajani Day mengatakan bahwa hal tersebut bukan menjadi wilayah pengadilan.


“Apakah anda bisa meninggalkan negara ini atau tidak? Itu kewenangan imigrasi.  Kami tidak membahas soal itu. Kami hanya mengadili terkait pemukulan yang anda lakukan,” tegas Anggota Hakim Engeliky.


Mendengar penjelasan hakim, terdakwa yang didampingi penerjemahnya menyatakan mengerti.

 

Bahkan, untuk mempercepat proses sidang, hakim juga meminta agar terdakwa fokus terkait kasus yang sedang dijalaninnya.


“Jangan berbelit-belit dan anda harus kooperatif,” pungkasnya.

 

Sidang kemudian ditutup dan dilanjutkan Senin (7/1) dengan agenda pemeriksaan saksi A de Charge dan dilanjukan pemeriksaan terdakwa.

DENPASAR –Kehadiran Auj-E Taqaddas,45, terdakwa penampar petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai di Pengadilan Negeri Denpasar selalu jadi pusat perhatian.

 

Seperti halnya yang terjadi, Senin (17/12). Sidang yang rencananya mengagendakan keterangan saksi A de Charge atau saksi meringankan dari pihak terdakwa pun batal digelar.

 

Gara-garanya, terdakwa asal Inggris ini belum siap menghadirkan saksi meringankan.

 

Saksi meringankan dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI dan Konsulat Inggris yang rencana akan dihadirkan terdakwa tidak bisa dihadirkan.

 

Sebaliknya, terdakwa pada sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Esthar Oktavi, itu hanya mampu memperlihatkan lembaran email  dalam bentuk soft copy yang ada di handphonenya.

 

Kontan, atas lembaran soft copy dan belum di-print, Hakim Esthar pun langsung menolak.

 

Hakim meminta agar terdakwa menyiapkan dalam bentuk lembaran hard copy.

 

“Kami minta surat resmi dan sudah di-print. Nanti bawa tanggal 7 Januari ya. Bawa semua berkas anda sekalian nanti pemeriksaan terdakwa,” pinta Hakim Esthar.

 

Selain print out email, pada persidangan, Majelis hakim juga menanyakan kembali bukti CCTV yang diminta oleh terdakwa kepada pihak JPU, Nyoman Triarta Kurniawan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, tetapi di ruangan pemeriksaan tidak CCTV,” ujar JPU Triarta dalam persidangan.


Yang menarik, melihat jadwal sidang yang masih cukup panjang, terdakwa Auj pun justru meminta izin agar bisa pulang ke negaranya untuk merayakan Natal dan Tahun Baru 2019.


“Kapan saya bisa pulang? Saya sudah lama di sini. Saya mau pulang. Mau Natalan dan tahun baru dengan keluarga,” ujar terdakwa melalui penerjemahnya.


Menanggapi hal tersebut, hakim anggota Angeliky Handajani Day mengatakan bahwa hal tersebut bukan menjadi wilayah pengadilan.


“Apakah anda bisa meninggalkan negara ini atau tidak? Itu kewenangan imigrasi.  Kami tidak membahas soal itu. Kami hanya mengadili terkait pemukulan yang anda lakukan,” tegas Anggota Hakim Engeliky.


Mendengar penjelasan hakim, terdakwa yang didampingi penerjemahnya menyatakan mengerti.

 

Bahkan, untuk mempercepat proses sidang, hakim juga meminta agar terdakwa fokus terkait kasus yang sedang dijalaninnya.


“Jangan berbelit-belit dan anda harus kooperatif,” pungkasnya.

 

Sidang kemudian ditutup dan dilanjutkan Senin (7/1) dengan agenda pemeriksaan saksi A de Charge dan dilanjukan pemeriksaan terdakwa.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/