DENPASAR-Tiga tedakwa kasus dugaan melawan tugas aparat pemerintah, Senin (17/12) menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar.
Tiga terdakwa, yakni Ketut Putra Ismaya Jaya alias Keris, 40, dan dua rekannya, Ketut Sutama, 59, dan I Gusti Ngurah I Gusti Ngurah Edrajaya alias Gung Wah,28, sudah dituntut dengan hukuman pidana selama 7 bulan penjara dikurangi masa selama para terdakwa berada dalam tahanan.
Tuntutan bagi ketiga terdakwa, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan, menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum Pasal 214 ayat (1) KUHP juncto Pasal 211 KUHP.
Atas tuntutan jaksa penuntut, Ismaya Cs dan kuasa hukumnya langsung mengajukan pledoi yang intinya memohon keringanan hukuman.
Bahkan tak hanya keringanan, Keris-sapaan Ketut Putra Ismaya Jaya dan tim kuasa hukumnya yang terlihat menggunakan udeng warna merah dengan logo burung Garuda itu juga mengajukan permohonan lain.
Apa itu? Pada sidang dengan Ketua Majelis Hakim Bambang Eka Putra, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya Agus Samijaya juga memohon agar pada saat hari raya Galungan diberikan penangguhan penahanan.
Permohonan penangguhan penahanan bagi Keris Cs, kata Agus, karena para terdakwa ingin merayakan hari raya Galungan, Rabu (26/12) ini dengan keluarga.
Terhadap permintaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Bambang Eka Putra, menyatakan akan melakukan musyawarah terlebih dahulu.
“Namun, jika para terdakwa ingin merayakan galungan, dipersilahkan untuk meminta izin.
Izin nanti kami pertimbangkan.
Kalau diberikan izin untuk sembahyang, tentu juga dengan pengawalan nantinya,” pungkasnya.
Selanjutnya, dengan usainya sidang, Majelis Hakim akan kembali menjadwalkan sidang putusan bagi Ismaya Cs pada tanggal 28 Desember 2018.