DENPASAR– Meski diadili secara online, I Putu Slamet Riadi tak bisa menyembunyikan rasa tegang. Maklum, pria 25 tahun itu terancam pidana penjara selama 20 tahun.
Ini setelah JPU Kejari Denpasar memasang pasal berlapis dalam dakwaannya. JPU GA Surya Yunita PW menilai terdakwa asal Jalan Gunung Andakasa, Padangsambian, Denpasar Barat,
itu memiliki 58, 46 gram narkotika jenis sabu dan 780 butir tablet warna orange yang mengandung sediaan nitrazepam psikotropika.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika,” beber JPU Yunita membacakan dakwaan primernya kemarin.
Sementara dalam dakwaan kesatu subsider, JPU Yunita memasang Pasal 115 ayat (1) UU Narkotika. Sedangkan dakwaan kedua subsider, terdakwa dijerat Pasal 62 UU Nomor 5/1997 tentang Psikotropika.
Mendengar dakwaan ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan tidak keberatan.
“Kami tidak keberatan, sehingga kami tidak mengajukan eksepsi, Yang Mulia,” kata pengacara terdakwa terhadap majelis hakim yang diketuai I Wayan Sukradana.
Sidang pun dilanjutkan dengan pembuktian. Diuraikan Jaksa Yunita, terdakwa ditangkap anggota dari Satresnarkoba Polresta Denpasar pada 13 April pukul 09.00 di Jalan Gunung Andakasa, Padangsambian, Denpasar Barat.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan 7 plastik klip masing-masing berisi sabu dan 8 plastik klip masing-masing berisi tablet warna orange mengandung psikotropika Nitrazepam,
serta barang bukti berkaitan seperti 3 buah bandel plastik klip kosong, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah bong, dan 1 buah handphone.
Terdakwa menyimpan barang kristal bening mengandung sabu dan tablet warna orange tersebut, dan pemilik barang tersebut adalah Bli Gede.