DENPASAR – Upaya mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta melakukan perlawanan hukum terhadap penyidik Polda Bali atas penetapan tersangka kasus jual beli tanah Rp 150 miliar, mengalami tarik ulur.
Berdasar data yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, Sudikerta mengajukan gugatan praperadilan ke PN Denpasar pada Rabu, 12 Desember 2018.
Hari itu juga setelah berkas gugatan masuk, hakim dan panitera pengganti (PP) yang akan bertugas sidang sudah ditunjuk.
Namun, entah kenapa tiba-tiba Sudikerta mendadak mencabut gugatan tersebut. Yang menarik, pengacara Sudikerta, Togar Situmorang saat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya mengaku tidak ada mengajukan gugatan praperadilan.
“Tidak mencabut berkas dan tidak ada memasukkan praperadilan,” kata Togar. Setelah Jawa Pos Radar Bali menyatakan memiliki bukti pendaftaran perkara dan telah melakukan penelusuran langsung di PN Denpasar, Togar seperti terkejut.
“Coba saya cek dulu ke staf. Setahu saya belum ada memasukkan, coba saya cek lagi,” kata pria yang juga calon anggota DPRD Bali itu.
Di lain bagian, Humas PN Denpasar Esthar Oktavi saat dikonfirmasi terpisah memberikan jawaban berbeda.
Dijelaskan Esthar, pengajuan gugatan praperadilan atas nama I Ketut Sudikerta masuk pada 12 Desember.
“Ya, ada masuk (gugatan). Hakimnya dan paniteranya sudah ditetapkan,” kata Esthar. Namun, gugatan itu kemudian dicabut pihak yang mengajukan.
Ditanya siapa yang datang mengajukan gugatan, pengacaranya atau Sudikerta langsung, Esthar mengaku tidak tahu.
Meski sudah mencabut berkas, Sudikerta bisa kembali mengajukan gugatan ke PN Denpasar. “Mungkin, kalau tidak salah hari Jumat dicabut. Kalau tidak salah (tanggalnya) lho ya, belum saya cek lagi,” ujar salah satu hakim di PN Denpasar itu.
Jika gugatan Sudikerta tidak dicabut, sejatinya masa persidangan berlangsung cepat, yakni hanya tujuh hari setelah ditetapkan jadwal persidangan. Penetapan hakim dan panitera pengganti saat itu juga.