29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:37 AM WIB

[Fakta Baru] Ngurah Agung Akui Tak Terima Uang Utuh dari Sudikerta

DENPASAR –Nyanyian baru diungkap Anak Agung Ngurah Agung.

Satu dari tiga terdakwa kasus dugaan penipuan dan pencucian uang kasus jual beli tanah dengan bos PT Maspion Grup Alim Markus senilai R 150 miliar ini mengaku dan berdalih tak pernah menerima uang seutuhnya dari I Ketut Sudikerta.

Pernyataan terdakwa AA Ngurah Agung itu sebagaimana terungkap saat sidang pembacaan nota pledoi (pembelaan) di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (17/12).

Sesuai nota pledoi yang dibacakan penasehat hukumnya Agus Sujoko, pria yang sebelumnya dituntut jaksa dengan hukuman pidana selama 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara mengaku bahwa dirinya tidak pernah menerima uang sebagaimana yang didakwakan kepadanya

 “Ngurah Agung tidak mendapatkan uang seutuhnya, malah masuk penjara. Anak Agung juga tidak pernah ikut dalam pertemuan-pertemuan dan pengakuan dari Alim Markus sendiri, tidak pernah mengenal Anak Agung Ngurah Agung,” ujar Agus Sujoko dalam pledoinya.

Selain itu, masih dalam pembelaan disebutkan, Agus Sujoko juga menegaskan bahwa perkara yang sedang dijalani kliennya adalah perkara aquo bukan merupakan peristiwa tindak pidana namun merupakan perkara perdata.

Untuk itu, pihaknya meminta hakim untuk melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dan mengeluarkan terdakwa dari tahanan.

“Meminta majelis hakim untuk memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabarnya dan membebankan biaya perkara pada Negara,”pinta Agus Sujoko dalam pledoinya.

Seperti diketahui, Anak Agung Ngurah Agung oleh Jaksa Penuntut Umum dinilai terbukti melakukan tindak penipuan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 UU No. 8 tahun 2010 tentang TPPU.

Anak Agung Ngurah Agung sebelumnya menerima uang Rp 26 miliar dari Sudikerta dan mengakui telah melakukan pelepasan hak terhadap SHM Nomor 5048 yang diduga palsu kepada Alim Markus.

Selanjutnya Anak Agung menyerahkan uang Rp 19 miliar dari bagian Rp 26 miliar yang diterimanya kepada Wayan Wakil (terdakwa dalam berkas terpisah). 

DENPASAR –Nyanyian baru diungkap Anak Agung Ngurah Agung.

Satu dari tiga terdakwa kasus dugaan penipuan dan pencucian uang kasus jual beli tanah dengan bos PT Maspion Grup Alim Markus senilai R 150 miliar ini mengaku dan berdalih tak pernah menerima uang seutuhnya dari I Ketut Sudikerta.

Pernyataan terdakwa AA Ngurah Agung itu sebagaimana terungkap saat sidang pembacaan nota pledoi (pembelaan) di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (17/12).

Sesuai nota pledoi yang dibacakan penasehat hukumnya Agus Sujoko, pria yang sebelumnya dituntut jaksa dengan hukuman pidana selama 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara mengaku bahwa dirinya tidak pernah menerima uang sebagaimana yang didakwakan kepadanya

 “Ngurah Agung tidak mendapatkan uang seutuhnya, malah masuk penjara. Anak Agung juga tidak pernah ikut dalam pertemuan-pertemuan dan pengakuan dari Alim Markus sendiri, tidak pernah mengenal Anak Agung Ngurah Agung,” ujar Agus Sujoko dalam pledoinya.

Selain itu, masih dalam pembelaan disebutkan, Agus Sujoko juga menegaskan bahwa perkara yang sedang dijalani kliennya adalah perkara aquo bukan merupakan peristiwa tindak pidana namun merupakan perkara perdata.

Untuk itu, pihaknya meminta hakim untuk melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dan mengeluarkan terdakwa dari tahanan.

“Meminta majelis hakim untuk memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabarnya dan membebankan biaya perkara pada Negara,”pinta Agus Sujoko dalam pledoinya.

Seperti diketahui, Anak Agung Ngurah Agung oleh Jaksa Penuntut Umum dinilai terbukti melakukan tindak penipuan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 UU No. 8 tahun 2010 tentang TPPU.

Anak Agung Ngurah Agung sebelumnya menerima uang Rp 26 miliar dari Sudikerta dan mengakui telah melakukan pelepasan hak terhadap SHM Nomor 5048 yang diduga palsu kepada Alim Markus.

Selanjutnya Anak Agung menyerahkan uang Rp 19 miliar dari bagian Rp 26 miliar yang diterimanya kepada Wayan Wakil (terdakwa dalam berkas terpisah). 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/