Jro Mangku Nyoman Sumerta, tersangka pembunuh istri di Buleleng pada 28 Juni 2019 lalu ini, Kamis (5/12) dikabarkan meninggal.
Ironisnya, pria uzur ini meninggal dengan status tersangka (Tsk). Atas meninggalnya Sumerta, penyidik dari Polres Buleleng pun berencana menghentikan perkara ini
EKA PRASETYA, Singaraja
KEMATIAN Jro Mangku Nyoman Sumerta benar-benar mengejutkan public.
Pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri, yakni korban Jro Mangku Ketut Nurti Mahayoni dikabarkan menghembuskan nafas terakhir di RSU Surya Husada Denpasar.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, Selasa (17/12), sebelum meninggal, pria yang menderita gagal ginjal itu dikabarkan rutin menjalani cuci darah.
Bahkan dalam sepekan atau seminggu, Jro Sumerta harus menjalani dua kali cuci darah di RSUD Buleleng.
Kini dengan masih menyandang status tersangka, Jro Mangku menemui ajal. Ia meninggal setelah kondisinya terus memburuk
Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya yang dikonfirmasi Selasa (17/12) membenarkan informasi tersebut.
“Memang benar sudah meninggal. Tersangka sudah meninggal tanggal 5 Desember. Kami baru menerima surat keterangan kematiannya hari ini (kemarin, Red),” kata Sumarjaya saat ditemui di Mapolres Buleleng, Selasa (17/12) siang.
Seperti diketahui sebelumnya, kasus pembunuhan dengan tersangka Jro Mangku Nyoman Sumerta terjadi di Kelurahan Penarukan pada 28 Juni lalu.
Saat itu pasangan suami istri Jro Mangku Ketut Nurti Mahayoni dan Jro Mangku Nyoman Sumerta, terlibat adu mulut. Ketegangan itu berujung pada aksi penusukan yang dilakukan Nyoman Sumerta pada istrinya Nurti Mahayoni.
Akibatnya, korban meninggal karena kehabisan darah saat hendak menjalani operasi di RSUD Buleleng.
Peristiwa berawal saat Nurti Mahayoni pergi tanpa pamit dari rumah, sekitar pukul 08.00 Jumat (28/6) pagi. Korban sampai di rumah pada pukul 15.00 sore.
Begitu turun dari mobil, korban dan pelaku terlibat adu mulut. Pelaku kemudian menghujamkan pisau ke perut korban sebanyak dua kali, hingga korban tersungkur.
Dalam peristiwa tersebut, tersangka Jro Mangku Nyoman Sumerta dijerat Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Selama proses penyidikan berjalan, tersangka Nyoman Sumerta tak pernah ditahan.
Penyidik melakukan pembantaran, karena tersangka sakit menahun. Tersangka diketahui mengalami gagal ginjal dan harus cuci darah dua kali dalam sepekan.