27.3 C
Jakarta
21 November 2024, 22:40 PM WIB

Menangi Praperadilan Kasus Al Ma’ruf, Wajah Kejari Terselamatkan

DENPASAR – Untuk sementara waktu wajah Kejari Denpasar urung tercoreng. Ini menyusul ditolaknya gugatan praperadilan perkara korupsi Yayasan Al Ma’ruf

yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi (Maki) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

Dalam sidang di PN Denpasar kemarin (17/2), hakim tunggal I Made Pasek, dalam amar putusannya menyatakan gugatan pemohon terkait

Surat Penetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) praperadilan tidak dikabulkan karena berkas yang diajukan tidak lengkap. 

Di antaranya, pemohon hanya mengajukan praperadilan untuk satu tersangka saja, MAN. Padahal dalam rangkaian perkara ini ada dua tersangka lain, yakni MS dan SM.

“Seharusnya semua tiga tersangka) dimasukkan,” ungkap Pasek. Pertimbangan lainnya yaitu pemohon semestinya menyertakan Jaksa Agung RI sebagai pihak termohon dan harus menyertakan SKPP tersangka MS dan SM. 

Pasek membeberkan pertimbangan dalam putusannya. Salah satunya terkait kurangnya pihak termohon praperadilan. 

“Termohon praperadilan hanya Kejari Denpasar saja. Sementara Kejaksaaan Agung tidak dimasukkan sebagai termohon dalam gugatan,” tutur Pasek.

“Membebankan seluruh biaya sidang pada pemohon,” imbuh jubir PN Denpasar itu. Yang menarik, hakim juga menyatakan menolak eksepsi dari termohon Kejari Denpasar.

Di lain sisi, Kasi Pidsus Kejari Denpasar Nengah Astawa yang hadir dalam sidang praperadilan tidak banyak bicara.

“Memang seharusnya ditolak,” cetusnya. Sementara itu, pihak pemohon Maki dan LP3HI belum memberikan komentar.  

Dalam sidang putusan praperadilan tersebut, pihak pemohon diwakili tim kuasa dari Maki dan LP3HI yaitu John Korasa dkk. Sementara pihak termohon Kejari Denpasar diwakili jaksa Ni Luh Oka Ariani Adikarini dkk.

DENPASAR – Untuk sementara waktu wajah Kejari Denpasar urung tercoreng. Ini menyusul ditolaknya gugatan praperadilan perkara korupsi Yayasan Al Ma’ruf

yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi (Maki) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

Dalam sidang di PN Denpasar kemarin (17/2), hakim tunggal I Made Pasek, dalam amar putusannya menyatakan gugatan pemohon terkait

Surat Penetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) praperadilan tidak dikabulkan karena berkas yang diajukan tidak lengkap. 

Di antaranya, pemohon hanya mengajukan praperadilan untuk satu tersangka saja, MAN. Padahal dalam rangkaian perkara ini ada dua tersangka lain, yakni MS dan SM.

“Seharusnya semua tiga tersangka) dimasukkan,” ungkap Pasek. Pertimbangan lainnya yaitu pemohon semestinya menyertakan Jaksa Agung RI sebagai pihak termohon dan harus menyertakan SKPP tersangka MS dan SM. 

Pasek membeberkan pertimbangan dalam putusannya. Salah satunya terkait kurangnya pihak termohon praperadilan. 

“Termohon praperadilan hanya Kejari Denpasar saja. Sementara Kejaksaaan Agung tidak dimasukkan sebagai termohon dalam gugatan,” tutur Pasek.

“Membebankan seluruh biaya sidang pada pemohon,” imbuh jubir PN Denpasar itu. Yang menarik, hakim juga menyatakan menolak eksepsi dari termohon Kejari Denpasar.

Di lain sisi, Kasi Pidsus Kejari Denpasar Nengah Astawa yang hadir dalam sidang praperadilan tidak banyak bicara.

“Memang seharusnya ditolak,” cetusnya. Sementara itu, pihak pemohon Maki dan LP3HI belum memberikan komentar.  

Dalam sidang putusan praperadilan tersebut, pihak pemohon diwakili tim kuasa dari Maki dan LP3HI yaitu John Korasa dkk. Sementara pihak termohon Kejari Denpasar diwakili jaksa Ni Luh Oka Ariani Adikarini dkk.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/