29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:43 AM WIB

Palsukan Suket Rapid Tes, Tiga Orang Diamankan di Pelabuhan Padangbai

AMLAPURA – Jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Padangbai mengamankan tiga orang yang diduga melakukan pemalsuan surat keterangan (Suket) Rapid Tes Antigen, Selasa (16/2).

Dua pelaku berinisial SH, 34, dan NW, 30, merupakan warga Banjar Dinas Kecicang, Desa Bungaya Kangin, Kecamatan Bebandem, Karangasem dan B, 49, yang merupakan warga asal Desa Bajar Sari, Lombok, NTB.

Saat ini ketiganya diamankan di Mapolres Karangasem untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatreskrim Polres Karangasem Iptu Aris Setyanto mengungkapan, kejadian ini terungkap ketika petugas kesehatan Pelabuhan Padangbai I Gede Panca Wedana

melakukan pemeriksaan surat keterangan rapid tes kepada penumpang yang hendak menuju Lombok pada Selasa sekitar pukul 13.30 siang.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap surat keterangan rapid tes antigen, petugas kesehatan menemukan adanya kejanggalan dengan surat tersebut.

“Petugas curiga karena tanda tangan dan cap diduga seperti discan yang dibawa oleh pelaku B ini ketika akan menuju Lombok,” kata Iptu Aris kemarin.

Karena adanya kejangalan terhadap surat keterangan tersebut, petugas menanyakan kepada B, lokasi tempat pengetesan.

Oleh B dijawab dirinya menjalani tes rapid antigen di salah satu klinik di Amlapura, Karangasem. Sementara klinik tempat yang bersangkutan memeriksa tidak ada di Karangasem.

“Petugas kembali menanyakan kepada pelaku, apanya yang diperiksa? Pelaku mejawab kalau di tes adalah darahnya.

Sementara, kalau untuk tes rapid antigen yang di tes melalui hidung. Itu sudah salah jawabanya. Petugas melapor ke Polsek Padangbai,” tuturnya.
Selanjutnya oleh petugas Polsek Padangbai, diamankan di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Padangbai. Dan selanjutnya kasus ini dilimpahkan ke Satreskirim Polres Karangasem untuk dilakukan pengembangan.

Antara ketiga pelaku ini memiliki peran yang berbeda. Pelaku P ini sebagai pengguna surat keterangan karena untuk bepergian menuju Lombok menjenguk istri yang sedang sakit.

Sementara pelaku NW bertugas sebagai penghubung ke SH sebagai pembuat surat keterangan rapid tes antigen palsu.

“Alasannya karena B tidak memiliki cukup uang untuk melakukan tes rapid antigen. Akhirnya meminta tolong kepada NW yang selanjutnya

oleh NW dibuatkan surat palsu oleh SH. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya,” tandasnya. 

AMLAPURA – Jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Padangbai mengamankan tiga orang yang diduga melakukan pemalsuan surat keterangan (Suket) Rapid Tes Antigen, Selasa (16/2).

Dua pelaku berinisial SH, 34, dan NW, 30, merupakan warga Banjar Dinas Kecicang, Desa Bungaya Kangin, Kecamatan Bebandem, Karangasem dan B, 49, yang merupakan warga asal Desa Bajar Sari, Lombok, NTB.

Saat ini ketiganya diamankan di Mapolres Karangasem untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatreskrim Polres Karangasem Iptu Aris Setyanto mengungkapan, kejadian ini terungkap ketika petugas kesehatan Pelabuhan Padangbai I Gede Panca Wedana

melakukan pemeriksaan surat keterangan rapid tes kepada penumpang yang hendak menuju Lombok pada Selasa sekitar pukul 13.30 siang.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap surat keterangan rapid tes antigen, petugas kesehatan menemukan adanya kejanggalan dengan surat tersebut.

“Petugas curiga karena tanda tangan dan cap diduga seperti discan yang dibawa oleh pelaku B ini ketika akan menuju Lombok,” kata Iptu Aris kemarin.

Karena adanya kejangalan terhadap surat keterangan tersebut, petugas menanyakan kepada B, lokasi tempat pengetesan.

Oleh B dijawab dirinya menjalani tes rapid antigen di salah satu klinik di Amlapura, Karangasem. Sementara klinik tempat yang bersangkutan memeriksa tidak ada di Karangasem.

“Petugas kembali menanyakan kepada pelaku, apanya yang diperiksa? Pelaku mejawab kalau di tes adalah darahnya.

Sementara, kalau untuk tes rapid antigen yang di tes melalui hidung. Itu sudah salah jawabanya. Petugas melapor ke Polsek Padangbai,” tuturnya.
Selanjutnya oleh petugas Polsek Padangbai, diamankan di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Padangbai. Dan selanjutnya kasus ini dilimpahkan ke Satreskirim Polres Karangasem untuk dilakukan pengembangan.

Antara ketiga pelaku ini memiliki peran yang berbeda. Pelaku P ini sebagai pengguna surat keterangan karena untuk bepergian menuju Lombok menjenguk istri yang sedang sakit.

Sementara pelaku NW bertugas sebagai penghubung ke SH sebagai pembuat surat keterangan rapid tes antigen palsu.

“Alasannya karena B tidak memiliki cukup uang untuk melakukan tes rapid antigen. Akhirnya meminta tolong kepada NW yang selanjutnya

oleh NW dibuatkan surat palsu oleh SH. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/