29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:23 AM WIB

Retas Akun IG Orang, Tipu Banyak Korban, Ini Karma Yang Diterima TSK

SEMARAPURA – Satreskrim Polres Klungkung berhasil mengamankan tiga pelaku penipuan melalui media elektronik, yakni Kadek Edi Mudita Yasa, 28, I Ketut Widi Budidarma, 25 dan Made Wartama, 23 asal Kabupaten Buleleng.

Diotaki Edi yang merupakan seorang residivis kasus pencurian dan narkoba, mereka menjalankan aksinya dengan meretas akun Instagram milik orang lain.

Pasalnya, hasil dari aksi kejahatan itu digunakan untuk membeli sabu-sabu. Kasatreskrim Polres Klungkung AKP Ario Seno Wimoko mengungkapkan,

ketiga pelaku ditangkap bermula dari adanya pengaduan masyarakat oleh Ni Made Candra Ayustini, 25, asal Kelurahan Semarapura Klod, Klungkung pada 12 Februari 2021.

Di mana pelakunya menghubungi korban melalui akun Instagram sepupu korban atas nama Ni Kadek Septia Cahyani yang pada saat ini berada di Jepang untuk bekerja.

Seolah-olah sebagai Cahyani, pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp 3,4 juta. “Dengan alasan untuk pembayaran fiskal agar tidak dikenakan penalti di Jepang,” ungkapnya.

Korban pun mengirimkan uang yang diminta ke nomor rekening yang telah diberikan pelaku. Tidak sampai di sana, pelaku dengan menggunakan Instagram milik Cahyani kembali meminta uang kepada korban sebesar Rp 2 juta.

Namun untuk kali ini, korban merasa curiga dan merasa ditipu oleh karena itu melaporkan peristiwa itu ke Polres Klungkung.

Pemilik akun mengaku sudah satu minggu tidak mengoperasikan akun instagramnya tersebut. “Atas laporan itu, kami berkoordinasi dengan bank di mana nomor rekening itu diterbitkan.

Dari hasil koordinasi dengan pihak bank itu keluarlah NIK. Dari NIK itu kami bisa mendapatkan lokasi pelaku,” terangnya.

Pelaku pemilik rekening yang akhirnya diketahui atas nama Made Wartama akhirnya dapat diamankan di Buleleng.

Wartama sempat mengelak terlibat dalam kasus tersebut dan menjelaskan bahwa rekening yang dia miliki dipinjam I Ketut Widi Budidarma untuk menerima kiriman uang dari seorang teman.

Di mana pada tanggal 30 Januari 2021 ada kiriman uang sebesar Rp 3,4 juta dan Rp 2,4 juta. Dan Wartama mengaku hanya dibayari makan oleh Widi setelah berhasil menarik uang tersebut.

“Widi kami amankan di Mungu. Dari penangkapan Widi ini barulah terungkap ada satu pelaku lagi, yakni Kadek Edi,” bebernya.

Berdasar keterangan Widi, Kadek Edi inilah sebagai otak dari kasus tersebut. Di mana Edi akhirnya berhasil diamankan di Buleleng.

Pasalnya Wartama dan Widi sempat menolak melakukan aksi tersebut namun mereka diancam oleh Edi menggunakan senjata airsoft gun yang dikira sebagai senjata api asli.

“Dan kami sudah amankan senjata itu. Dari hasil menipu itu, Widi dan Wartama mendapat masing-masing Rp 1.450.000. Sementara Edi selaku otak dari aksi penipuan itu mendapat Rp 2,9 juta,” katanya.

Adapun dari hasil menipu itu, pelaku menggunakannya untuk membeli sabu-sabu, jaket dan lainnya. Untuk sabu-sabu, pasalnya pelaku bermain di jaringan lapas.

“Patut diduga pelaku sudah melakukan aksinya beberapa kali. Namun untuk di Klungkung baru ini kami terima laporannya.

Pelaku Edi ini merupakan residivis kasus narkoba di Polres Denpasar dan residivis kasus pencurian di Polres Klungkung,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 45a ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

(ITE) Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Adapun hukuman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda Rp 1 miliar. 

SEMARAPURA – Satreskrim Polres Klungkung berhasil mengamankan tiga pelaku penipuan melalui media elektronik, yakni Kadek Edi Mudita Yasa, 28, I Ketut Widi Budidarma, 25 dan Made Wartama, 23 asal Kabupaten Buleleng.

Diotaki Edi yang merupakan seorang residivis kasus pencurian dan narkoba, mereka menjalankan aksinya dengan meretas akun Instagram milik orang lain.

Pasalnya, hasil dari aksi kejahatan itu digunakan untuk membeli sabu-sabu. Kasatreskrim Polres Klungkung AKP Ario Seno Wimoko mengungkapkan,

ketiga pelaku ditangkap bermula dari adanya pengaduan masyarakat oleh Ni Made Candra Ayustini, 25, asal Kelurahan Semarapura Klod, Klungkung pada 12 Februari 2021.

Di mana pelakunya menghubungi korban melalui akun Instagram sepupu korban atas nama Ni Kadek Septia Cahyani yang pada saat ini berada di Jepang untuk bekerja.

Seolah-olah sebagai Cahyani, pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp 3,4 juta. “Dengan alasan untuk pembayaran fiskal agar tidak dikenakan penalti di Jepang,” ungkapnya.

Korban pun mengirimkan uang yang diminta ke nomor rekening yang telah diberikan pelaku. Tidak sampai di sana, pelaku dengan menggunakan Instagram milik Cahyani kembali meminta uang kepada korban sebesar Rp 2 juta.

Namun untuk kali ini, korban merasa curiga dan merasa ditipu oleh karena itu melaporkan peristiwa itu ke Polres Klungkung.

Pemilik akun mengaku sudah satu minggu tidak mengoperasikan akun instagramnya tersebut. “Atas laporan itu, kami berkoordinasi dengan bank di mana nomor rekening itu diterbitkan.

Dari hasil koordinasi dengan pihak bank itu keluarlah NIK. Dari NIK itu kami bisa mendapatkan lokasi pelaku,” terangnya.

Pelaku pemilik rekening yang akhirnya diketahui atas nama Made Wartama akhirnya dapat diamankan di Buleleng.

Wartama sempat mengelak terlibat dalam kasus tersebut dan menjelaskan bahwa rekening yang dia miliki dipinjam I Ketut Widi Budidarma untuk menerima kiriman uang dari seorang teman.

Di mana pada tanggal 30 Januari 2021 ada kiriman uang sebesar Rp 3,4 juta dan Rp 2,4 juta. Dan Wartama mengaku hanya dibayari makan oleh Widi setelah berhasil menarik uang tersebut.

“Widi kami amankan di Mungu. Dari penangkapan Widi ini barulah terungkap ada satu pelaku lagi, yakni Kadek Edi,” bebernya.

Berdasar keterangan Widi, Kadek Edi inilah sebagai otak dari kasus tersebut. Di mana Edi akhirnya berhasil diamankan di Buleleng.

Pasalnya Wartama dan Widi sempat menolak melakukan aksi tersebut namun mereka diancam oleh Edi menggunakan senjata airsoft gun yang dikira sebagai senjata api asli.

“Dan kami sudah amankan senjata itu. Dari hasil menipu itu, Widi dan Wartama mendapat masing-masing Rp 1.450.000. Sementara Edi selaku otak dari aksi penipuan itu mendapat Rp 2,9 juta,” katanya.

Adapun dari hasil menipu itu, pelaku menggunakannya untuk membeli sabu-sabu, jaket dan lainnya. Untuk sabu-sabu, pasalnya pelaku bermain di jaringan lapas.

“Patut diduga pelaku sudah melakukan aksinya beberapa kali. Namun untuk di Klungkung baru ini kami terima laporannya.

Pelaku Edi ini merupakan residivis kasus narkoba di Polres Denpasar dan residivis kasus pencurian di Polres Klungkung,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 45a ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

(ITE) Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Adapun hukuman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda Rp 1 miliar. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/