33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:56 PM WIB

Jadi Calo Sabu, Diupah Rp 50 Ribu, Agung Pasrah Dihukum Sewindu

DENPASAR – Jangan coba-coba bermain narkoba jika tidak ingin menua di penjara. Pengalaman pahit ini dialami terdakwa Agung Hari Hartono, 31.

Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu diganjar sewindu atau delapan tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Heriyanti.

Dalam putusannya, hakim yang sedang berbadan dua itu menyatakan terdakwa yang bekerja sebagai sopir ini telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.

Terdakwa menjadi perantara atau calo jual beli sabu-sabu. Saat ditangkap 14 November 2019 di Jalan Tukad Pakerisan, Panjer, Denpasar Selatan, terdakwa menguasai sabu dengan berat keseluruhan 12,26 gram netto.

Menurut pengakuan terdakwa, dirinya mendapat upah Rp 50 ribu apabila berhasil menaruh satu paket sabu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agung Hari Hartono dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 800 juta subsider enam bulan penjara,” tegas hakim Heriyanti.

Putusan majelis hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa. Sebelumnya, JPU Sofyan Heru menuntut Agung dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Mendengar putusan hakim, terdakwa hanya bisa pasrah. Ia sepenuhnya memasrahkan sikap pada pengacaranya.

“Yang Mulai, kami menerima putusan ini,” kata Aji Silaban, pengacara terdakwa. Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) belum bersikap dan masih pikir-pikir. 

DENPASAR – Jangan coba-coba bermain narkoba jika tidak ingin menua di penjara. Pengalaman pahit ini dialami terdakwa Agung Hari Hartono, 31.

Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu diganjar sewindu atau delapan tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Heriyanti.

Dalam putusannya, hakim yang sedang berbadan dua itu menyatakan terdakwa yang bekerja sebagai sopir ini telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.

Terdakwa menjadi perantara atau calo jual beli sabu-sabu. Saat ditangkap 14 November 2019 di Jalan Tukad Pakerisan, Panjer, Denpasar Selatan, terdakwa menguasai sabu dengan berat keseluruhan 12,26 gram netto.

Menurut pengakuan terdakwa, dirinya mendapat upah Rp 50 ribu apabila berhasil menaruh satu paket sabu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agung Hari Hartono dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 800 juta subsider enam bulan penjara,” tegas hakim Heriyanti.

Putusan majelis hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa. Sebelumnya, JPU Sofyan Heru menuntut Agung dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Mendengar putusan hakim, terdakwa hanya bisa pasrah. Ia sepenuhnya memasrahkan sikap pada pengacaranya.

“Yang Mulai, kami menerima putusan ini,” kata Aji Silaban, pengacara terdakwa. Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) belum bersikap dan masih pikir-pikir. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/