28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 6:21 AM WIB

Berbelit-Belit, Pelaku Penculikan ABG Autis Terancam 15 Tahun Penjara

DENPASAR-Hasan Halhadat, 33, pelaku penculikan asal Waingapu, Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) masih didalami penyidik Reskrim Polresta Denpasar.

Selain itu, polisi juga masih terus mendalami motif dibalik kasus dugaan penculikan yang sempat menghebohkan warga di Jalan Pulau Saelus, Denpasar beberapa waktu lalu itu.

 

Kapolresta Denpasar, Kombespol Hadi Purnomo, Rabu (24/10) mengatakan, saat ini proses pemeriksaan masih terus berjalan.

 

Pihaknya pun mengaku jika ada sejumlah kendala yang dihadapi penyidik.

 

Salah satunya dengan sikap pelaku yang berbelit-belin dan plin-plan.

 

Menurut Hadi Purnomo, saat memberikan keterangan di depan penyidik, pelaku sering berubah-ubah .

 

“Keterangan pelaku ini sering berubah-ubah saat memberikan keterangan di depan penyidik,”tandas Hadi Purnomo.

 

Namun begitu, polisi tak mau hal itu menjadi kendala.

 

Bahkan, lanjut Hadi Purnomo, atas perbuatan pelaku, penyidik menjerat Hasan dengan Pasal 83 juncto Pasal 76 f Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 332 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Dari penangkapan pria kelahiran Waingapu, NTT, 16 Agustus 1985 ini, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Sejumlah barang bukti, itu diantaranya satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna Merah No. Pol DK 6201 IH, uang Rp.5.000. dan dua helm warna hitam. 

DENPASAR-Hasan Halhadat, 33, pelaku penculikan asal Waingapu, Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) masih didalami penyidik Reskrim Polresta Denpasar.

Selain itu, polisi juga masih terus mendalami motif dibalik kasus dugaan penculikan yang sempat menghebohkan warga di Jalan Pulau Saelus, Denpasar beberapa waktu lalu itu.

 

Kapolresta Denpasar, Kombespol Hadi Purnomo, Rabu (24/10) mengatakan, saat ini proses pemeriksaan masih terus berjalan.

 

Pihaknya pun mengaku jika ada sejumlah kendala yang dihadapi penyidik.

 

Salah satunya dengan sikap pelaku yang berbelit-belin dan plin-plan.

 

Menurut Hadi Purnomo, saat memberikan keterangan di depan penyidik, pelaku sering berubah-ubah .

 

“Keterangan pelaku ini sering berubah-ubah saat memberikan keterangan di depan penyidik,”tandas Hadi Purnomo.

 

Namun begitu, polisi tak mau hal itu menjadi kendala.

 

Bahkan, lanjut Hadi Purnomo, atas perbuatan pelaku, penyidik menjerat Hasan dengan Pasal 83 juncto Pasal 76 f Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 332 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Dari penangkapan pria kelahiran Waingapu, NTT, 16 Agustus 1985 ini, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Sejumlah barang bukti, itu diantaranya satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna Merah No. Pol DK 6201 IH, uang Rp.5.000. dan dua helm warna hitam. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/