DENPASAR – Kejati Bali tengah mengungkap dugaan korupsi dengan modus cukup cerdik di lingkungan Pemkab Buleleng.
Modus korupsinya yaitu rumah pribadi disewakan untuk rumah jabatan (rumjab). Terduga pelaku menyewa rumahnya sendiri dengan dibiayai APBD Kabupaten Buleleng.
Sehingga seolah-olah ada perjanjian dengan pihak lain yang menyewakan rumah. Padahal, rumah tersebut adalah rumah pribadi terduga pelaku.
Informasi yang dirangkum Jawa Pos Radar Bali, rumah jabatan Sekda Buleleng itu dulu pernah ditempati mantan Sekda Buleleng sebelumnya berinisial DKP.
Informasi yang didapat Jawa Pos Radar Bali, nilai sewa rumah jabatan tersebut terus naik dari tahun ke tahun. Tidak tanggung-tanggung, dari 2014-2020.
Asisiten Intelejen (Asintel) Kejati Bali Zuhandi menyebut kasus ini saat ini sedang proses penyidikan. Pihaknya sudah memeriksa 12 orang saksi untuk dimintai keterangan.
“Belum ada penetapan tersangka,” beber Zuhandi didampingi Aspidsus Agus Eko Purnomo dan Kasi Penkum A. Luga Harlianto, kemarin.
“Rumah jabatan ini disewa dari 2014-2020 (enam tahun) dengan besaran sewa Rp 836 juta. Uangnya masuk rekening pribadi,” jelas Zuhandi.
Jika dibagi secara kasar, maka per tahun biaya sewa rumah tersebut Rp 139 juta. Sayang, saat ditanya siapa pemilik rumah tersebut, Zuhandi enggan menjelaskan.
“Saat ini masih proses penyidikan. Tunggu saja perkembangannya, nanti kami sampaikan,” imbuhnya.