SEMARAPURA – Penyidik Kejari Klungkung akhirnya menahan Perbekel Satra Ni Made Ratnadi pasca pelimpahan tahap kedua kemarin.
Perbekel Ratnadi dijadikan tersangka kasus dugaan penyelewengan pengelolaan APBDes Satra Tahun 2015.
“Mulai pukul 11.00 sudah dilimpahkan kewenangannya tersangka sama barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum. Jadi berkasnya sudah P21.
Dengan pelimpahan itu juga disertai dengan penahanan selama 20 hari ke depan,” ungkap Pasi Pidsus Kejari Klungkung Meyer V Simanjuntak.
Menurutnya penahanan atas tersangka Ratnadi ini dilakukan sesuai Pasal 2 dan 3 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Selain itu pertimbangan atas kekhawatiran tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti juga menjadi faktor penahanan ini.
“Jadi, kami berdasarkan pasal itu. Sembari nanti mempermudah kami dalam persidangan, karena ada pengalaman kan kalau tidak ditahan nanti janji sidang pukul 10.00, si terdakwanya belum datang,” katanya.
Sebelum melakukan penahanan, pihaknya mengaku bahwa timnya memeriksa tersangka terlebih dahulu.
Dalam pemeriksaan itu, tersangka bersikukuh tidak mengaku sejumlah hal-hal yang dituduhkan. Sehingga tersangka dalam penandatanganan berita acara, ada poin-poin yang tidak ditandatangani.
“Tetapi ternyata tidak semua diakui, silahkan berdebat tetapi di persidangan. Jangan berdebat di sini kan tidak ada hakimnya, nanti tidak adil.
Dia kooperatif berkaitan penahanan. Dia menandatangani berita acara artinya dia kooperatif dari sisi penahanannya. Saat penahanan, dia didampingi suami dan pengacaranya atas nama I Putu Oka Pratiwi Widasmara,” beber Meyer.
Untuk pemeriksaan sebelum penahanan juga dilakukan. Adapun berdasarkan keterangan pihak dokter yang mengecek, Ratnadi secara umum dinyatakan sehat, meski tensinya melebihi normal.
Begitupun detak jantungnya berdetak lebih cepat. “Semoga dalam minggu ini bekas yang akan dilimpahkan ke pengadilan bisa rampung.
Sebelum 20 hari lah yang pasti. Perpanjangan bisa, tetapi alangkah baiknya kami bisa menyelesaikan tanpa melakukan perpanjangan. Ada enam JPU yang disiapkan,” terangnya.
Berkaitan dengan penelusuran dari BPKP bulan Juni 2017 lalu, yang menemukan kerugian negara sebesar Rp 94.344.000
pada pengelolaan APBDes Satra Tahun 2015, menurutnya, tersangka mengaku akan mengembalikannya, namun hingga saat ini belum juga terealisasi.
“Sampai saat ini baru satu tersangka. Dia sempat mengatakan akan melakukan penangguhan penahanan,” tandasnya