NEGARA-Ingat kasus yang menjerat IKS? Anak baru gede (ABG) asal Kecamatan Melaya, Jembrana, Bali yang jadi pesakitan gara-gara diajak membantu mengangkut pasir pamannya?.
Terbaru, atas kasus ini, IKS akhirnya dihukum penjara selama 1 bulan, ditambah dengan pelatihan kerja selama 2 bulan.
Seperti dibenarkan kuasa hukum IKS, I Wayan Sudarsana.
Sesuai sidang putusan dengan Hakim tunggal Mohammad Hasanuddin Hefni, vonis 1 bulan penjara bagi IKS, itu karena hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 158 Undang Undang RI No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bahkan atas putusan hakim yang sebulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penutut Umum Ni Made Desi Mega Pratiwi yang sempat shock dan menangis ini akhirnya menerima.
“IKS kena hukuman 1 bulan, dipotong masa tahanan, jadi kurang 23 hari menjalani hukuman,” jelasnya, usai sidang kemarin (18/4).
Seperti diketahui, kasus yang menyeret anak asal Kecamatan Melaya ini terkait tindak pidana penambangan liar di sungai Tukadaya, Kecamatan Melaya.
Penangkapan dilakukan bersamaan dengan sembilan orang lainnya oleh Polres Jembrana, pada bulan Januari lalu. Namun anak yang masih dibawah umur saat penangkapan, bukan untuk diperjualbelikan seperti tersangka yang lain.
IKS melakukan penambangan pasir, lanjutnya, hanya diajak pamannya yang membutuhkan material pasir dan batu untuk menguruk halaman rumahnya yang sering tergenang air ketika hujan, jadi bukan untuk diperjualbelikan. Karena anak ini tidak ada kerja, diajak pamannya cari pasir untuk menguruk halaman rumah.
Ketika membantu pamannya menaikkan pasir ke truk, polisi menangkap anak dan pamannya serta penambang pasir lain. Saat itu, anak dan pamannya membawa sekitar 2 kubik pasir.
Disamping itu, terungkap dalam persidangan bahwa pengambilan pasir yang dilakukan anak ini sudah mendapat izin dari banjar setempat. Pengambilan pasir juga sudah membayar iuran sebesar Rp 5 ribu untuk banjar.