25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:16 AM WIB

Bobol ATM di Ubud, Duo Filipina Pelaku Skimming Segera Jadi Pesakitan

DENPASAR – Pelaku pembobolan data nasabah secara ilegal lewat ATM atau lazim disebut skimming tidak melulu berasal dari Rusia atau Bulgaria.

Kemarin (17/4), dua orang warga Filipina, Yzobel Antonio Tagle Almeida, 34, dan Adrian Delos Santos Ambayec, 26, menjalani pelimpahan dari Polda Bali ke Kejari Denpasar.

Pelimpahan dilakukan secara daring. Kasi Pidum Kejari Denpasar Eka Widanta mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari laporan I Nengah Aryasa, perwakilan BNI Denpasar.

Bahwa ada kamera tersembunyi di mesin ATM BNI Pasar Ubud, Jalan Raya Monkey Forest Ubud, Gianyar.

Pada 16 Februari 2020, pelapor bersama rekannya melakukan pengecekan. “Saat dicek ditemukan kamera tersembunyi

yang telah dimodifikasi menyerupai kartu e-money BNI. Alat itu dipasang pada bagian casing mesin ATM,” jelas Eka.

Kemudian Pelapor mengecek kamera CCTV dan terlihat sehari sebelumnya ada dua orang asing yang tengah memasang

kamera tersembunyi itu. Malam harinya pelapor bersama tim dari Ditreskrimsus Polda Bali melakukan pemantauan di ATM.

Keesokan harinya datang dua orang asing yang sebelumnya terpantau pada CCTV memasang kamera tersebunyi.

Satu orang asing itu kemudian memasukan kartu ATM setelah itu menarik kamera tersembunyi. Tak menunggu lama, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya.

Dari keduanya berhasil diamankan kamera yang telah dimodifikasi yang disimpan disaku celana tersangka.

Kemudian dilakukan penggeledahan di sebuah villa di seputaran Padang Tegal, Ubud tempat keduanya tinggal sementara.

Dari hasil penggeledahan ditemukan laptop, kartu membership VIP kosong, kartu membership VIP yang berisi data ATM dan PIN, alat penulis kartu ATM, Tap Cash e-money BNI, kartu memori dan konektor kamera tersembunyi.

Eka menegaskan, kedua tersangka dititipkan di rutan Polda Bali dan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan.

Setelah dakwaan lengkap, segera akan kami lakukan pelimpahan ke pengadilan untuk selanjutkan dilakukan persidangan. Jaksa yang ditunjuk yaitu Dewa Ayu Wahyuni Mesi dan Jaksa I Made Dipa Umbar.

Terkait pasal yang disangkakan, kedua tersangka melanggar Pasal 30 jo Pasal 46 UU Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE) juncto Pasal 55 KUHP.

DENPASAR – Pelaku pembobolan data nasabah secara ilegal lewat ATM atau lazim disebut skimming tidak melulu berasal dari Rusia atau Bulgaria.

Kemarin (17/4), dua orang warga Filipina, Yzobel Antonio Tagle Almeida, 34, dan Adrian Delos Santos Ambayec, 26, menjalani pelimpahan dari Polda Bali ke Kejari Denpasar.

Pelimpahan dilakukan secara daring. Kasi Pidum Kejari Denpasar Eka Widanta mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari laporan I Nengah Aryasa, perwakilan BNI Denpasar.

Bahwa ada kamera tersembunyi di mesin ATM BNI Pasar Ubud, Jalan Raya Monkey Forest Ubud, Gianyar.

Pada 16 Februari 2020, pelapor bersama rekannya melakukan pengecekan. “Saat dicek ditemukan kamera tersembunyi

yang telah dimodifikasi menyerupai kartu e-money BNI. Alat itu dipasang pada bagian casing mesin ATM,” jelas Eka.

Kemudian Pelapor mengecek kamera CCTV dan terlihat sehari sebelumnya ada dua orang asing yang tengah memasang

kamera tersembunyi itu. Malam harinya pelapor bersama tim dari Ditreskrimsus Polda Bali melakukan pemantauan di ATM.

Keesokan harinya datang dua orang asing yang sebelumnya terpantau pada CCTV memasang kamera tersebunyi.

Satu orang asing itu kemudian memasukan kartu ATM setelah itu menarik kamera tersembunyi. Tak menunggu lama, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya.

Dari keduanya berhasil diamankan kamera yang telah dimodifikasi yang disimpan disaku celana tersangka.

Kemudian dilakukan penggeledahan di sebuah villa di seputaran Padang Tegal, Ubud tempat keduanya tinggal sementara.

Dari hasil penggeledahan ditemukan laptop, kartu membership VIP kosong, kartu membership VIP yang berisi data ATM dan PIN, alat penulis kartu ATM, Tap Cash e-money BNI, kartu memori dan konektor kamera tersembunyi.

Eka menegaskan, kedua tersangka dititipkan di rutan Polda Bali dan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan.

Setelah dakwaan lengkap, segera akan kami lakukan pelimpahan ke pengadilan untuk selanjutkan dilakukan persidangan. Jaksa yang ditunjuk yaitu Dewa Ayu Wahyuni Mesi dan Jaksa I Made Dipa Umbar.

Terkait pasal yang disangkakan, kedua tersangka melanggar Pasal 30 jo Pasal 46 UU Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE) juncto Pasal 55 KUHP.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/