26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 3:36 AM WIB

Nyambi Jadi Kurir Sabu, Tukang Kebun Asal Sumbawa Dituntut 10 Tahun

DENPASAR – Bisnis narkoba semakin ganas dengan banyak melibatkan anak muda. Mereka direkrut dijadikan kurir dengan upah Rp 50 ribu dengan sekali menempel atau menaruh paket sabu-sabu.

Hal itu dialami Turandi, pemuda asal Sumbawa, NTB, berusia 25 tahun. Kenekatannya membawa Turandi bakal menghabiskan sebagian usia mudanya di balik jeruji besi.

Ini setelah jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan sepuluh tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara.

“Terdakwa terbukti bersalah memiliki 2,86 gram sabu-sabu. Terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika,” tuntut JPU Widyaningsih kepada majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi, kemarin.

Mendengar tuntutan JPU, pemuda kelahiran 1 Maret 1995 ini hanya bisa menunduk. Pria yang bekerja sebagai tukang kebun itu berniat mengajukan pembelaan secara tertulis.

“Mohon waktu satu minggu, Yang Mulia,” kata Desy Purnami Adam, pengacara terdakwa. Terdakwa ditangkap polisi di Jalan Pulau Ayu, Desa Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat pada Rabu, 6 Maret 2019 sekitar pukul 14.00.

Awalnya terdakwa menerima pesan singkat via whatsapp dari seseorang bernama Juandi (DPO). Di mana, terdakwa disuruh mengambil lima paket sabu di depan rumah Nomor 6 Jalan  Pulau Ayu.

Rupanya pergerakan terdakwa sudah diintai oleh petugas. Terdakwa pun ditangkap sesaat setelah mengambil tempelan lima paket sabu tersebut.

Setiap terdakwa mengambil dan menempel sabu, terdakwa mendapat imbalan berupa upah sebesar Rp 50 ribu yang ditransfer melalui rekening. 

DENPASAR – Bisnis narkoba semakin ganas dengan banyak melibatkan anak muda. Mereka direkrut dijadikan kurir dengan upah Rp 50 ribu dengan sekali menempel atau menaruh paket sabu-sabu.

Hal itu dialami Turandi, pemuda asal Sumbawa, NTB, berusia 25 tahun. Kenekatannya membawa Turandi bakal menghabiskan sebagian usia mudanya di balik jeruji besi.

Ini setelah jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan sepuluh tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara.

“Terdakwa terbukti bersalah memiliki 2,86 gram sabu-sabu. Terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika,” tuntut JPU Widyaningsih kepada majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi, kemarin.

Mendengar tuntutan JPU, pemuda kelahiran 1 Maret 1995 ini hanya bisa menunduk. Pria yang bekerja sebagai tukang kebun itu berniat mengajukan pembelaan secara tertulis.

“Mohon waktu satu minggu, Yang Mulia,” kata Desy Purnami Adam, pengacara terdakwa. Terdakwa ditangkap polisi di Jalan Pulau Ayu, Desa Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat pada Rabu, 6 Maret 2019 sekitar pukul 14.00.

Awalnya terdakwa menerima pesan singkat via whatsapp dari seseorang bernama Juandi (DPO). Di mana, terdakwa disuruh mengambil lima paket sabu di depan rumah Nomor 6 Jalan  Pulau Ayu.

Rupanya pergerakan terdakwa sudah diintai oleh petugas. Terdakwa pun ditangkap sesaat setelah mengambil tempelan lima paket sabu tersebut.

Setiap terdakwa mengambil dan menempel sabu, terdakwa mendapat imbalan berupa upah sebesar Rp 50 ribu yang ditransfer melalui rekening. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/