26.3 C
Jakarta
25 April 2024, 4:14 AM WIB

Selebgram Rani Si “Kuda Poni” Pasrah

DENPASAR– Terdakwa Rani Rahmawati, 32, hanya bisa pasrah saat menjalani sidang dakwaan secara daring, Selasa kemarin (28/12). Pemilik nama “kuda poni” dalam konten pornografi berupa live bugil di aplikasi Mango dan BIGO itu tak keberatan atas dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

 

Karena tidak mengajukan eksepsi, sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian atau pemeriksaan saksi. Sementara itu, JPU Sofyan Heru memasang dakwaan alternatif untuk Rani.

 

“Dakwaan pertama, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 29 UU Nomor 44/2008 tentang Pornografi,” ujar JPU Heru. 

 

Sementara dalam dakwaan alternatif, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun.

 

Dalam dakwaan diungkapkan, terdakwa melakukan aksinya di sebuah apartemen di wilayah Denpasar Selatan. Dalam aksinya terdakwa melakukan live streaming atau siaran langsung melalui aplikasi Mango yang diikuti 400 pengikut.

 

Tujuan terdakwa melakukan hal itu untuk mendapatkan penghasilan. Sebab, orang yang bisa menonton harus membeli tiket berupa diamond, sehingga terdakwa dapat penghasilan dari pembelian tiket tersebut. 

 

Setelah itu, diamond yang terdakwa didapat diakumulasikan untuk ditukarkan dengan uang di aplikasi Mango. Selanjutnya uang ditransfer ke rekening terdakwa. Penghasilan yang didapat terdakwa untuk siaran langsung melalui aplikasi tersebut setiap akhir bulan mencapai Rp 50 juta.

 

“Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian, yakni mendengarkan keterangan saksi,” imbuh JPU Heru.

DENPASAR– Terdakwa Rani Rahmawati, 32, hanya bisa pasrah saat menjalani sidang dakwaan secara daring, Selasa kemarin (28/12). Pemilik nama “kuda poni” dalam konten pornografi berupa live bugil di aplikasi Mango dan BIGO itu tak keberatan atas dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

 

Karena tidak mengajukan eksepsi, sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian atau pemeriksaan saksi. Sementara itu, JPU Sofyan Heru memasang dakwaan alternatif untuk Rani.

 

“Dakwaan pertama, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 29 UU Nomor 44/2008 tentang Pornografi,” ujar JPU Heru. 

 

Sementara dalam dakwaan alternatif, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun.

 

Dalam dakwaan diungkapkan, terdakwa melakukan aksinya di sebuah apartemen di wilayah Denpasar Selatan. Dalam aksinya terdakwa melakukan live streaming atau siaran langsung melalui aplikasi Mango yang diikuti 400 pengikut.

 

Tujuan terdakwa melakukan hal itu untuk mendapatkan penghasilan. Sebab, orang yang bisa menonton harus membeli tiket berupa diamond, sehingga terdakwa dapat penghasilan dari pembelian tiket tersebut. 

 

Setelah itu, diamond yang terdakwa didapat diakumulasikan untuk ditukarkan dengan uang di aplikasi Mango. Selanjutnya uang ditransfer ke rekening terdakwa. Penghasilan yang didapat terdakwa untuk siaran langsung melalui aplikasi tersebut setiap akhir bulan mencapai Rp 50 juta.

 

“Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian, yakni mendengarkan keterangan saksi,” imbuh JPU Heru.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/