34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 15:07 PM WIB

Kasasi Jaksa Ditolak MA, JRX SID Segera Hirup Udara Bebas

DENPASAR – Upaya jaksa penuntut umum memperberat lama hukuman I Gede Aryastina alias JRX SID melalui kasasi ke MA atas putusan banding Pengadilan Tinggi Denpasar berujung kandas. Majelis hakim dari Mahkamah Agung menolak kasasi jaksa dari Kejati Bali tersebut.

 

 

Hal itu diketahui setelah Tim Penasihat Hukum JRX Superman Is Dead (Jrx SID) yang dipimpin I Wayan ‘Gendo’ Suardana, mendatangi Kantor PN Denpasar, Selasa (18/5/2021). Mereka dating ke PN Denpasar untuk mengambil petikan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

 

“Dalam petikan putusan tersebut, MA menolak permohonan Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai pemohon Kasasi I dan juga menolak Kasasi JRX melalui kuasa hukumnya sebagai pemohon Kasasi II,” jelas Gendo usai mengambil petikan putusan majelis hakim MA.

 

Gendo menjelaskan, JRX dari awal sudah menyampaikan bahwa apabila JPU tidak melakukan kasasi, maka JRX juga tidak melakukan kasasi. Lebih lanjut, Gendo menjelaskan bahwa pemohon kasasi pertama adalah JPU karena mereka yang mengajukan permohonan kasasi pertama kali, sehingga menurut Gendo, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh JPU.

 

“Yang ngotot kasasi adalah jaksa. JRX defensive,” ujarnya.

 

Atas ditolaknya Kasasi dari JPU, lanjut Gendo, alasan-alasan kasasi jaksa ditolak oleh MA, sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar. Hal itu bisa dilihat pada salinan putusan yang menjadi dasar MA menolak kasasi Jaksa.

 

“Kami apresiasi dan menghormati putusan MA yang menolak kasasi JPU dan menguatkan putusan majelis hakim banding yang memvonis JRX dipidana penjara selama 10 bulan dipotong masa tahanan, walaupun dalam pandangan kami, sejatinya JRX layak untuk divonis bebas,” urainya.

 

Sebagaimana diketahui JRX tersandung kasus UU ITE terkait ujaran kebencian yang mengandung suku, agama, ras, dan antargolongan. Itu terkait ujarannya yang menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai kacung World Health Organization (WHO) atau Badan Kesehatan Dunia.

 

Ujaran JRX dilakukan pada Juni 2020. Ia mengkritik kebijakan rapid test atau swab test pada ibu hamil yang akan melahirkan. Dalam beberapa kasus yang diunggah JRX, kebijakan test Covid-19 bagi ibu hamil itu membahayakan sang ibu dan bayinya, bahkan mengakibatkan kematian karena lambannya penanganan.

 

Atas ujarannya tersebut, JRX dilaporkan IDI Bali ke Polda Bali. Kemudian drummer SID itu ditahan penyidik Polda Bali pada 12 Agustus 2020. Dalam sidang di PN Denpasar, JRX dihukum 1 tahun 2 bulan penjara. Kemudian dalam banding di PT Denpasar hukumannya menjadi 10 bulan penjara. Dalam kasasi MA, putusannya menolak kasasi kedua pihak, sekaligus menguatkan putusan banding PT Denpasar.

 

Bila mengacu putusan 10 bulan penjara dan pertama kali ditahan penyidik Polda Bali, maka paling lama JRX bebas pada pertengahan Juni 2021 mendatang. Namun, JRX bisa mengajukan asimilasi, pembebasan bersyarat, atau cuti menjelang bebas lantaran sudah menjalani hukuman lebih dari 2/3 hukuman.

 

Bahkan, bila mengikuti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, JRX bisa bebas segera setelah melengkapi administrasi.

 

Atas hasil kasasi tersebut Gendo bersama tim akan menunggu salinan putusan dan memproses administrasi JRX agar bisa segera bebas.

 

“Semoga bulan-bulan ini JRX sudah bisa bebas,” ucapnya.

DENPASAR – Upaya jaksa penuntut umum memperberat lama hukuman I Gede Aryastina alias JRX SID melalui kasasi ke MA atas putusan banding Pengadilan Tinggi Denpasar berujung kandas. Majelis hakim dari Mahkamah Agung menolak kasasi jaksa dari Kejati Bali tersebut.

 

 

Hal itu diketahui setelah Tim Penasihat Hukum JRX Superman Is Dead (Jrx SID) yang dipimpin I Wayan ‘Gendo’ Suardana, mendatangi Kantor PN Denpasar, Selasa (18/5/2021). Mereka dating ke PN Denpasar untuk mengambil petikan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

 

“Dalam petikan putusan tersebut, MA menolak permohonan Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai pemohon Kasasi I dan juga menolak Kasasi JRX melalui kuasa hukumnya sebagai pemohon Kasasi II,” jelas Gendo usai mengambil petikan putusan majelis hakim MA.

 

Gendo menjelaskan, JRX dari awal sudah menyampaikan bahwa apabila JPU tidak melakukan kasasi, maka JRX juga tidak melakukan kasasi. Lebih lanjut, Gendo menjelaskan bahwa pemohon kasasi pertama adalah JPU karena mereka yang mengajukan permohonan kasasi pertama kali, sehingga menurut Gendo, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh JPU.

 

“Yang ngotot kasasi adalah jaksa. JRX defensive,” ujarnya.

 

Atas ditolaknya Kasasi dari JPU, lanjut Gendo, alasan-alasan kasasi jaksa ditolak oleh MA, sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar. Hal itu bisa dilihat pada salinan putusan yang menjadi dasar MA menolak kasasi Jaksa.

 

“Kami apresiasi dan menghormati putusan MA yang menolak kasasi JPU dan menguatkan putusan majelis hakim banding yang memvonis JRX dipidana penjara selama 10 bulan dipotong masa tahanan, walaupun dalam pandangan kami, sejatinya JRX layak untuk divonis bebas,” urainya.

 

Sebagaimana diketahui JRX tersandung kasus UU ITE terkait ujaran kebencian yang mengandung suku, agama, ras, dan antargolongan. Itu terkait ujarannya yang menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai kacung World Health Organization (WHO) atau Badan Kesehatan Dunia.

 

Ujaran JRX dilakukan pada Juni 2020. Ia mengkritik kebijakan rapid test atau swab test pada ibu hamil yang akan melahirkan. Dalam beberapa kasus yang diunggah JRX, kebijakan test Covid-19 bagi ibu hamil itu membahayakan sang ibu dan bayinya, bahkan mengakibatkan kematian karena lambannya penanganan.

 

Atas ujarannya tersebut, JRX dilaporkan IDI Bali ke Polda Bali. Kemudian drummer SID itu ditahan penyidik Polda Bali pada 12 Agustus 2020. Dalam sidang di PN Denpasar, JRX dihukum 1 tahun 2 bulan penjara. Kemudian dalam banding di PT Denpasar hukumannya menjadi 10 bulan penjara. Dalam kasasi MA, putusannya menolak kasasi kedua pihak, sekaligus menguatkan putusan banding PT Denpasar.

 

Bila mengacu putusan 10 bulan penjara dan pertama kali ditahan penyidik Polda Bali, maka paling lama JRX bebas pada pertengahan Juni 2021 mendatang. Namun, JRX bisa mengajukan asimilasi, pembebasan bersyarat, atau cuti menjelang bebas lantaran sudah menjalani hukuman lebih dari 2/3 hukuman.

 

Bahkan, bila mengikuti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, JRX bisa bebas segera setelah melengkapi administrasi.

 

Atas hasil kasasi tersebut Gendo bersama tim akan menunggu salinan putusan dan memproses administrasi JRX agar bisa segera bebas.

 

“Semoga bulan-bulan ini JRX sudah bisa bebas,” ucapnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/