26.7 C
Jakarta
12 September 2024, 19:19 PM WIB

Tanam Ganja untuk Dikonsumsi Sendiri, Pelatih Diving Dituntut 15 Tahun

DENPASAR – Terdakwa Giovanni Biondi, 30, dituntut 15 tahun penjara oleh JPU Kejati Bali. Pelatih diving (olahraga menyelam) itu dianggap terbukti menanam sembilan pohon ganja dan menyimpan ganja seberat 1,7 kilogram. 

Selain pidana badan, Giovanni juga dituntut membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. 

JPU I Wayan Maret menyebut Giovanni terbukti bersalah melanggar Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika. Pria asal Jakarta itu tak terdiam mendengar tingginya tuntutan hukum dari JPU I Wayan Maret.

Giovanni memasrahkan sepenuhnya pembelaan pada pengacaranya. “Yang Mulia, kami minta waktu untuk mengajukan pledoi,” ujar Pipit Prabhawanty, pengacara terdakwa, kemarin. 

Hakim Angeliky Handajani Day yang memimpin persidangan memberi waktu sepekan untuk mengajukan pembelaan.

Saat ditangkap polisi, Giovanni menguasai ganja seberat 1,7 kilogram dan 9 pot berisi batang tanaman ganja.

Terdakwa berdalih membeli ganja sebanyak itu buat stok jangka panjang karena dalam suasana pandemi. Pendapatannya sebagai pelatih diving sepi selama pandemi.

Hakim Angeliky Handajani Day yang memimpin sidang bertanya pada terdakwa tentang harga ganja yang cukup banyak itu.

“Harganya Rp 10 juta, Yang Mulia,” kata pria kelahiran Jakarta, 2 Januari 1990 itu. Hakim mengejar tujuan terdakwa membeli ganja dalam jumlah besar.

Terdakwa mengaku ganja untuk dipakai sendiri. “Selain itu karena lagi sepi job,” kata terdakwa sambil mengaku bekerja sebagai instruktur diving.

“Tapi, ini ada tanaman ganjanya juga di dalam pot,” cecar hakim Angeliky. Terdakwa mengaku hal itu untuk iseng. “Saya iseng saja, Yang Mulia, tahu-tahu tumbuh,” ucapnya tanpa rasa bersalah.

Hakim Angeliky mewarnging terdakwa agar jujur dalam memberi jawaban. “Kalau terdakwa tidak jujur maka akan berakibat pada putusan (hukuman berat) nanti,” tegas hakim Angeliky.  

Terdakwa ditangkap petugas kepolisian Polda Bali pada 13 Oktober 2020, sekitar pukul 19.00 di Banjar Anyar Kelod, Desa Kerobokan, Kuta Utara, Badung. 

Dalam penangkapan tanpa perlawanan itu, polisi menemukan satu plastik klip berisi ganja seberat 3,70 gram.

Terdakwa juga mengaku masih menyimpan ganja di tempat tinggalnya di Kamar Pondok Nini Ubud, Jalan Gunung San Banjar Ambengan, Desa Peliatan, Ubud, Gianyar.

Polisi kemudian mendatangi lokasi tersebut dan kembali menemukan 7 paket ganja dan 9 pot plastik masing-masing berisi batang tanaman ganja. 

DENPASAR – Terdakwa Giovanni Biondi, 30, dituntut 15 tahun penjara oleh JPU Kejati Bali. Pelatih diving (olahraga menyelam) itu dianggap terbukti menanam sembilan pohon ganja dan menyimpan ganja seberat 1,7 kilogram. 

Selain pidana badan, Giovanni juga dituntut membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. 

JPU I Wayan Maret menyebut Giovanni terbukti bersalah melanggar Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika. Pria asal Jakarta itu tak terdiam mendengar tingginya tuntutan hukum dari JPU I Wayan Maret.

Giovanni memasrahkan sepenuhnya pembelaan pada pengacaranya. “Yang Mulia, kami minta waktu untuk mengajukan pledoi,” ujar Pipit Prabhawanty, pengacara terdakwa, kemarin. 

Hakim Angeliky Handajani Day yang memimpin persidangan memberi waktu sepekan untuk mengajukan pembelaan.

Saat ditangkap polisi, Giovanni menguasai ganja seberat 1,7 kilogram dan 9 pot berisi batang tanaman ganja.

Terdakwa berdalih membeli ganja sebanyak itu buat stok jangka panjang karena dalam suasana pandemi. Pendapatannya sebagai pelatih diving sepi selama pandemi.

Hakim Angeliky Handajani Day yang memimpin sidang bertanya pada terdakwa tentang harga ganja yang cukup banyak itu.

“Harganya Rp 10 juta, Yang Mulia,” kata pria kelahiran Jakarta, 2 Januari 1990 itu. Hakim mengejar tujuan terdakwa membeli ganja dalam jumlah besar.

Terdakwa mengaku ganja untuk dipakai sendiri. “Selain itu karena lagi sepi job,” kata terdakwa sambil mengaku bekerja sebagai instruktur diving.

“Tapi, ini ada tanaman ganjanya juga di dalam pot,” cecar hakim Angeliky. Terdakwa mengaku hal itu untuk iseng. “Saya iseng saja, Yang Mulia, tahu-tahu tumbuh,” ucapnya tanpa rasa bersalah.

Hakim Angeliky mewarnging terdakwa agar jujur dalam memberi jawaban. “Kalau terdakwa tidak jujur maka akan berakibat pada putusan (hukuman berat) nanti,” tegas hakim Angeliky.  

Terdakwa ditangkap petugas kepolisian Polda Bali pada 13 Oktober 2020, sekitar pukul 19.00 di Banjar Anyar Kelod, Desa Kerobokan, Kuta Utara, Badung. 

Dalam penangkapan tanpa perlawanan itu, polisi menemukan satu plastik klip berisi ganja seberat 3,70 gram.

Terdakwa juga mengaku masih menyimpan ganja di tempat tinggalnya di Kamar Pondok Nini Ubud, Jalan Gunung San Banjar Ambengan, Desa Peliatan, Ubud, Gianyar.

Polisi kemudian mendatangi lokasi tersebut dan kembali menemukan 7 paket ganja dan 9 pot plastik masing-masing berisi batang tanaman ganja. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/