SINGARAJA – Sebanyak dua orang warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan di sempadan Tukad Sangsit, menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja kemarin.
Keduanya dijatuhi sanksi ringan, bila dibandingkan dengan pelaku-pelaku sebelumnya. Kedua warga itu adalah Ni Luh Sri Anjani, pengelola usaha gipsun di Desa Giri Emas, serta Ketut Mariani, warga Desa Sangsit.
Keduanya tertangkap tangan membuang sampah di bantaran Tukad Sangsit pada Rabu (10/6) pekan lalu. Sidang berlangsung di Ruang Candra PN Singaraja.
Sidang dipimpin hakim tunggal I Made Gede Trisnajaya Susila. Dalam sidang itu, hakim menjatuhkan sanksi berupa denda Rp 50ribu dan biaya pekara Rp 5ribu.
“Apabila tidak sanggup membayar denda, maka hukuman diganti dengan kurungan selama satu hari,” kata hakim Trisnajaya seraya mengetuk palu sidang.
Sanksi yang dijatuhkan pada kedua pelaku memang terbilang ringan bila dibandingkan dengan pelaku-pelaku sebelumnya. Jelang menjatuhkan sanksi, hakim juga sempat bertanya pada para pelaku.
“Ibu-ibu sudah punya uang pakai beli beras?” tanya hakim. Pertanyaan itu pun dijawab dengan anggukan oleh para pelaku.
Sementara itu Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPKLH) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng Cok Aditya mengatakan,
operasi tangkap tangan itu diharapkan bisa memberikan efek jera bagi warga yang membuang sampah sembarangan.
Terutama di sempadan sungai.
Cok mengatakan, DLH Buleleng sebenarnya sudah memasang spanduk himbauan di sekitar Tukad Sangsit.
“Beberapa bulan lalu kami juga sempat OTT di sana. Tapi masih ada juga yang membuang sampah di sana. Sehingga kami terpaksa melakukan OTT kembali di sana,” kata Cok.