GIANYAR – Kasus penyiraman air panas terhadap pembantu dengan dua tersangka, Desak Made Wiratningsih, 36 dan I Kadek Erick Diantara Putra, 22, masuk babak baru.
Rabu kemarin (17/7), berkas dua tersangka dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari Gianyar).
Pelimpahan dari Polda Bali, kemarin diterima oleh trio jaksa, diantaranya Purwanti Murtiasih SH, Ida Ayu Nyoman Surasmi, I Putu Gede Darma Putra dan I Made Dama.
Kasiintel Kejari Gianyar Felly Kasdi membenarkan pelimpahan tahap II ini. “Ya benar,” ujarnya. Setelah pelimpahan, dua tersangka ini langsung menjadi tahanan Kejari.
Setelah berkas lengkap, kasus ini pun akan segera maju ke meja hijau untuk dipersidangkan. “Ya ditahan dan segera dilimpahkan ke PN (Pengadilan Negeri, red),” ungkapnya.
Seperti diketahui, Desak Made Wiratningsih, dan satpam rumah, I Kadek Erick, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyiraman air panas terhadap pembantunya, Eka Febriyanti.
Tersangka Desak Made Wiratningsih dan Satpam Kadek Erick Diantara sebelumnya ditangkap polisi di rumahnya kawasan Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.
Lokasi rumahnya itu tak jauh dari Stadion Kapten Wayan Dipta Gianyar. Dia ditangkap Rabu lalu (15/5).
Sehari kemudian, Kamis (16/5), mereka ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke Rutan Polda Bali, Jalan WR Suprtman Denpasar.
Sebetulnya, ada tiga orang yang ditangkap petugas terkait kasus penyiraman air panas yang menyebabkan korban Eka Febriyanti terluka.
Namun, satu di antara mereka dibebaskan, yakni Santi Yuni Astuti, 18, pembantu rumah tangga lainnya. Itu karena Santi adik tiri dari korban Eka Febriyanti. Santi belakangan diketahui juga menjadi korban kekerasan sang majikan.