29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:36 AM WIB

Segera Diadili, Pembunuh Bos Toko Bangunan Tak Dibawa ke LP Kerobokan

DENPASAR – Jika biasanya tersangka yang dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan langsung dibawa ke lapas, tidak demikian dengan Sakim Fadillah, 29.

Tersangka pembunuhan Senawati Candra yang juga bos toko bangunan UD Maju Djaya Gemilang, Peguyangan, Denpasar, itu untuk sementara waktu tidak perlu berdesakan di dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Setelah menjalani pelimpahan, Sakim dikembalikan ke tahanan Polresta Denpasar. Kasi Pidum Kejari Denpasar, Eka Widanta menyebut saat ini pihaknya

tidak langsung menahan tersangka di Lapas Kelas IIA Kerobokan karena pertimbangan surat dari Kemenkum dan HAM RI tentang Penahanan.

Tidak ditahannya para tersangka di lapas atau rutan merupakan bagian dari upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di dalam lapas atau rutan.

“Kami titipkan tersangka ke sel tahanan kepolisian. Tapi, untuk anggaran makan ditanggung lapas,” terang Eka, kemarin (3/4).

Eka menambahkan, penanganan perkara dengan tetap berpedoman pada protokol penanganan Covid-19. Sakim akan menjalani masa tahanan selama 20 hari kedepan.

Aksi keji Sakim dilakukan pada 5 Februari 2020 sekitar pukul 11.30 di rumah korban di Jalan Ahmad Yani Utara, Peguyangan, Denpasar Utara.

Pembunuhan ini diduga dilakukan oleh tersangka Sakim Fadillah yang tak lain adalah teman anak korban.

Sakim membunuh korban diduga berlatar sakit hati. Tersangka merasa kesal dan emosi dengan maki-makian korban.

“Setelah dakwaan lengkap, segera akan kami lakukan pelimpahan ke pengadilan untuk selanjutkan dilakukan persidangan,” imbuhnya.

Tersangka Sakim disangkakan dua pasal. Yakni Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

DENPASAR – Jika biasanya tersangka yang dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan langsung dibawa ke lapas, tidak demikian dengan Sakim Fadillah, 29.

Tersangka pembunuhan Senawati Candra yang juga bos toko bangunan UD Maju Djaya Gemilang, Peguyangan, Denpasar, itu untuk sementara waktu tidak perlu berdesakan di dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Setelah menjalani pelimpahan, Sakim dikembalikan ke tahanan Polresta Denpasar. Kasi Pidum Kejari Denpasar, Eka Widanta menyebut saat ini pihaknya

tidak langsung menahan tersangka di Lapas Kelas IIA Kerobokan karena pertimbangan surat dari Kemenkum dan HAM RI tentang Penahanan.

Tidak ditahannya para tersangka di lapas atau rutan merupakan bagian dari upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di dalam lapas atau rutan.

“Kami titipkan tersangka ke sel tahanan kepolisian. Tapi, untuk anggaran makan ditanggung lapas,” terang Eka, kemarin (3/4).

Eka menambahkan, penanganan perkara dengan tetap berpedoman pada protokol penanganan Covid-19. Sakim akan menjalani masa tahanan selama 20 hari kedepan.

Aksi keji Sakim dilakukan pada 5 Februari 2020 sekitar pukul 11.30 di rumah korban di Jalan Ahmad Yani Utara, Peguyangan, Denpasar Utara.

Pembunuhan ini diduga dilakukan oleh tersangka Sakim Fadillah yang tak lain adalah teman anak korban.

Sakim membunuh korban diduga berlatar sakit hati. Tersangka merasa kesal dan emosi dengan maki-makian korban.

“Setelah dakwaan lengkap, segera akan kami lakukan pelimpahan ke pengadilan untuk selanjutkan dilakukan persidangan,” imbuhnya.

Tersangka Sakim disangkakan dua pasal. Yakni Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/