DENPASAR – Kasus impor bawang putih yang menjerat mantan anggota DPR RI Nyoman Dhamantra berlanjut ke penggeledahan.
Sejumlah lokasi yang dicurigai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digeledah. Jika sebelumnya baru 15 lokasi di tiga tempat yang diobok-obok, KPK menambah penggeledahan di lokasi berbeda.
Yang terbaru, KPK menggeledah rumah anggota DPR RI dari Fraksi PDIP dapil Bali I Nyoman Dhamantra di Jalan Kenyeri (bukan Ratna seperti berita sebelumnya), Denpasar.
Rumah politisi yang juga pengusaha sukses yang sudah berstatus tersangka ini digeledah oleh KPK, Jumat (16/8) lalu.
“Jadi hari Jumat kemarin, tanggal 16 Agustus kami lakukan penggeledahan di rumah tersangka INY, anggota DPR RI di Denpasar,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Denpasar, Minggu (18/8) siang.
Menurutnya, pihaknya melakukan gerak cepat dalam menyelesaikan kasus dugaan suap ini sejak penetapan tersangka.
“Jadi salah satu rumah yang kami geledah ini berada di Denpasar selain di rumah INY yang ada di Karang Anyar,” sambung mantan aktivis ICW ini.
Dalam penggeledahan tersebut, pihaknya melakukan penyitaan berbagai barang bukti. Salah satunya adalah dokumen impor.
Karena dokumen impor ini terkait dengan kewenangan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian.
“Perusahaan swasta dan beberapa rumah juga kami geledah di Jakarta, Bandung dan juga di Bogor. Hasil pengeledahan akan kami klarifikasi dengan saksi-saksi yang ada,” bebernya.
Sebagai catatan, dalam perkara korupsi impor bawang putih, KPK sudah menggeledah 19 lokasi penggeledahan dari tanggal 9-16 Agustus 2019.
“Kami sita dokumen-dokumen serta barang bukti elektronik baik hard disc maupun data-data elektronik lainnya,” tegasnya.
Diketahui KPK telah menetapkan enam tersangka di kasus ini. Mereka adalah tiga orang yang berperan sebagai pemberi dari pihak swasta yakni Chandry Suanda, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar.
Sementara tiga orang lainnya berperan sebagai penerima yakni I Nyoman Dhamantra, anggota DPR RI Periode 2014-2019 dari Fraksi PDIP, Mirawati Basri orang kepercayaan I Nyoman Dhamantra, dan Elviyanto dari pihak swasta.
Dalam perkara ini, KPK menemukan ada alokasi pemberian fee sebanyak Rp1.700-1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang diimpor ke Indonesia.
Kuota yang diurus dalam impor ini ada 20 juta kilogram bawang putih atau 20 ribu ton. Pada proses tangkap tangan sebelumnya KPK mengamankan 13 orang.
Namun, setelah melakukan proses pemeriksaan intensif, enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka.