DENPASAR- Asep Kurnia, 37, oknum taksi online yang sebelumnya ditangkap atas kepemilikan sabhu seberat 3 ons lebih, Selasa (18/9) menjalani sidang tututan.
Di hadapan Majelis Hakim pimpinan I Wayan Kawisada, Jaksa Penuntut umum (JPU) I Wayan Sutarta menuntut pria dengan lima anak, ini dengan hukuman pidana 14 tahun.
“Menjatuhkan pidana terhasap terdakwa Asep Kurnia berupa pidana penjara selama 14 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara, ditambah dengan denda dua miliar rupiah, subsidair 6 bulan bulan penjara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas jaksa I Wayan Sutarta dalam surat tuntutannya.
Sesuai surat tuntutan, hukuman bagi terdakwa, itu karena Asep dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, sebagaimana dalam surat dakwaan alternatif kedua.
Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa yang tinggal di jalan Sekar Tunjung X nomor 36 A, Kesiman Denpasar ini langsung menyampaikan pembelaan secara lisan. Intinya, terdakwa minta agar hakim memberikan keringanan hukuman karena beberapa pertimbangan.
“Saya minta keringanan yang mulia. Saya memiliki 5 orang anak yang masih hatus saya tanggung,” ujarnya dengan terbata-bata.
Selain karena masih menanggung lima anaknya yang belum beranjak dewasa, permintaan keringanan jni juga karena saat ini kelima anaknya tersebut tidak ada yang menjaga.
Pasalnya istrinya juga telah terlebih dahulu ditahan di Lapas Kerobokan karena kasus narkoba.
Asep sendiri ditangkap pada Kamis (15/2/2018) lalu di jalan Sekar Tanjung Kelurahan Kesiman, Denpasar, dari tangannya polisi menyita 333 gram narkoba jenis sabhu