DENPASAR – Meski duduk di kursi pesakitan, I Made Agus Darmayana, 40, tampak tenang. Oknum anggota polisi itu didakwa menganiaya
temannya sendiri sesama polisi Kadek Widhiantara alias Moce yang merupakan temannya sendiri hingga mengalami luka berat.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (2) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) Peggy E. Bawengan di muka majelis hakim yang diketuai I Wayan Kawisada, kemarin.
Dengan dakwaan pasal tersebut, terdakwa asal seputaran Jalan Gunung Andakasa, Padang Sambian, Denpasar Barat, ini terancam pidana penjara paling lama 5 tahun.
Dalam dakwaan JPU diungkapkan, kejadian beradarah itu terjadi pada saat korban ikut merayakan hari kelahiran terdakwa pada 16 Juni 2019 sekitar pukul 01.00 bertempat di Queen Bilyard, Jalan Andakasa No.5, Padang Sambian, Denpasar Barat.
Awalnya korban mendatangi tempat tersebut sesuai undangan dari terdakwa. Setibanya di lokasi, terdakwa kemudian mengajak korban bersama teman-teman lainnya untuk minum miras.
Berselang beberapa lama kemudian, terdakwa mengomel tentang sikap anak buahnya yang tidak mau mendengar kata-katanya.
Terdakwa berkata, “rage paling seng demene ngelah karyawan sing nuutang munyi rage, padahal ye dini ngalih amah sik tongos rage, masak munyi rage sing dingehe
(saya paling tidak suka dengan karyawan yang tidak mendengar kata-kata saya, padahal dia mencari makan di tempat saya, masak kata-kata saya tidak dengerin).”
Merespons curhatan terdakwa, saksi korban bertanya, “Nyen to, Ru (siapa itu, Ru).” Yang dijawab terdakwa, “Jensen,”.
Lalu, korban kemudian menawarkan kepada terdakwa apakah perlu untuk memanggil Jensen ke tempat tersebut.
Rupanya jawaban itu membuat terdakwa tersinggung dan menantang korban untuk berkelahi. Singkat cerita, terdakwa kemudian berdiri dan langsung melempar botol bir ke arah korban.
Namun tidak tepat sasaran. Lalu terdakwa kembali mengambil botol bir yang dipecah di atas meja dan lansung menusuk ke arah perut korban.
Tusukan pecahan botol itu ditangkis oleh korban dengan tangan kanannya yang mengakibatkan telapak tangan robek sampai urat jari telunjuk dan tengah putus.
Dalam keadaaan bersimbah darah, korban sempat membela diri dengan memengang leher terdakwa dan terdakwa juga membalas memengang leher korban.
“Saksi korban memukul terdakwa dengan tangan kirinya sebanyak 4 sampai 5 kali ke bagian muka,” beber JPU Peggy dalam dakwaannya.
Mereka kemudian dipisahkan oleh orang-orang yang ada di sekitar kejadian. Selanjutnya, korban yang mengalami luka pada bagian tangan dibawa ke RS Wangaya untuk mendapar perawatan medis.
Disaat yang bersamaan, Kadek Widhiantara alias Moce, 32, dan Putu Pariasa alias Peset, juga menjalani sidang perdana atas kasus penganiayaan terhadap I Made Agus Darmayasa (terdakwa).
Jaksa Mia Fida menjerat keduanya dengan dua Pasal 170 ayat (2) KUHP dan 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 5,5 tahun.