25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:28 AM WIB

Bantah Tudingan Istri Pertama, Terdakwa Kawin Lari Minta Dibebaskan

DENPASAR –Sidang kasus kawin lari dan nikah tanpa izin istri sah dengan terdakwa, I Wayan Budi Awe, 40, Kamis (18/10) kembali di lanjutan di PN Denpasar.

 

Dalam sidang dengan agenda duplik itu terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, I Gusti Putu Yudhi Sanjaya, meminta bebas murni kepada majelis hakim yang diketuai ‎IGN Putra Atmaja.

 

‎”Tuntutan dua bulan penjara sungguh sangat berat bagi saya yang berusaha bertanggung jawab menafkahi tiga anak saya,” ujar Budi, Kamis (18/10). 

 

Pria asal Serangan, Denpasar Selatan, itu meminta kemurahan hati majelis hakim dalam mengambil keputusan. ‎

 

Dia berharap majelis hakim memutuskan perkara berdasar fakta-fakta di persidangan. “Tanpa kebebasan saya tidak bisa bekerja penuh untuk bertanggung jawab terhadap ketiga anak saya,” imbuhnya. 

 

Yang menarik, Budi juga membantah pernyataan istri pertamanya Ni Luh Ervyna Rosanthy, 40, (pelapor).

 

 ‎”Semua yang disangkakan terhadap saya itu tidak benar. Saya tidak pernah menelantarkan istri dan anak-anak saya. Anak-anak saya buatkan rekening pribadi dan saya kirimi uang, walau nilainya tidak seberapa,” batahnya.

 

Soal dakwaan dia kawin di bawah tangan dengan terdakwa II Ni Ketut Rai Rubudiari, 41, menurut Budi hal itu dilakukan sebagai bentuk pertanggung jawaban. 

 

Budi mengakui jika dirinya telah khilaf membina hubungan terlarang hingga melangsungkan pernikahan siri.

 

Namun demikian, Budi menuding balik jika istri pertamanya‎ juga punya pria idaman lain. Bahkan, saat pergi meninggalkan rumah istri pertamanya membawa sebagian besar harta benda yang dimiliki Budi.

 

“Saya akui saya khilaf, tapi saya sudah mempertanggungjawabkan semuanya. Saya juga sudah memberi tahu istri pertama saya kalau akan menikah lagi. Dia tahu semuanya,” kelitnya.

 

Menurut Budi, sejak munculnya kasus ini dia bersama istri pertamanya sudah berusaha mediasi mencari solusi, tapi buntu.‎

DENPASAR –Sidang kasus kawin lari dan nikah tanpa izin istri sah dengan terdakwa, I Wayan Budi Awe, 40, Kamis (18/10) kembali di lanjutan di PN Denpasar.

 

Dalam sidang dengan agenda duplik itu terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, I Gusti Putu Yudhi Sanjaya, meminta bebas murni kepada majelis hakim yang diketuai ‎IGN Putra Atmaja.

 

‎”Tuntutan dua bulan penjara sungguh sangat berat bagi saya yang berusaha bertanggung jawab menafkahi tiga anak saya,” ujar Budi, Kamis (18/10). 

 

Pria asal Serangan, Denpasar Selatan, itu meminta kemurahan hati majelis hakim dalam mengambil keputusan. ‎

 

Dia berharap majelis hakim memutuskan perkara berdasar fakta-fakta di persidangan. “Tanpa kebebasan saya tidak bisa bekerja penuh untuk bertanggung jawab terhadap ketiga anak saya,” imbuhnya. 

 

Yang menarik, Budi juga membantah pernyataan istri pertamanya Ni Luh Ervyna Rosanthy, 40, (pelapor).

 

 ‎”Semua yang disangkakan terhadap saya itu tidak benar. Saya tidak pernah menelantarkan istri dan anak-anak saya. Anak-anak saya buatkan rekening pribadi dan saya kirimi uang, walau nilainya tidak seberapa,” batahnya.

 

Soal dakwaan dia kawin di bawah tangan dengan terdakwa II Ni Ketut Rai Rubudiari, 41, menurut Budi hal itu dilakukan sebagai bentuk pertanggung jawaban. 

 

Budi mengakui jika dirinya telah khilaf membina hubungan terlarang hingga melangsungkan pernikahan siri.

 

Namun demikian, Budi menuding balik jika istri pertamanya‎ juga punya pria idaman lain. Bahkan, saat pergi meninggalkan rumah istri pertamanya membawa sebagian besar harta benda yang dimiliki Budi.

 

“Saya akui saya khilaf, tapi saya sudah mempertanggungjawabkan semuanya. Saya juga sudah memberi tahu istri pertama saya kalau akan menikah lagi. Dia tahu semuanya,” kelitnya.

 

Menurut Budi, sejak munculnya kasus ini dia bersama istri pertamanya sudah berusaha mediasi mencari solusi, tapi buntu.‎

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/