DENPASAR – Ada-ada saja ulah Norhisham Bin Zali. Terdakwa pemilik ganja 0,48 gram asal Malaysia yang dijatuhi hukuman pidana penjara 2,5 tahun. Tak Terima dihukum penjara, ia minta diganti hukum cambuk
Seperti terungkap dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di PN Denpasar, Kamis (18/10).
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan narkotika golongan I. Menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan,” ujar hakim Pasek dalam amar putusannya.
Hakim menilai perbuatan terdakwa sebagaimana pelanggaran atas Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman 2,5 tahun penjara ini lebih ringan 6 bulan dibanding tuntutan penuntut umum.
Selanjutnya hakim memberikan kesempatan pada terdakwa untuk menerima putusan, pikir-pikir, atau banding.
Nah, saat diberikan kesempatan menyatakan sikap itulah terdakwa terlihat bingung dengan pilihan banding.
Hakim pun menjelaskan bahwa banding adalah tidak menerima putusan hakim dan terdakwa bisa mengajukan ke Pengadilan Tinggi.
Saat mengajukan banding terdakwa bisa mendapat keringanan hukuman, atau sebaliknya diperberat.
“Jadi saudara punya waktu 7 hari, mau menerima, pikir-pikir, atau banding,” jelas hakim.
Mendapat penjelasan hakim, terdakwa membuat jawaban mengejutkan.
“Saya tidak tahu banding itu seperti apa. Di negara saya yang ada hukuman cambuk,” sahut terdakwa.
Sontak jawaban itu membuat hakim dan kuasa hukum terdakwa berbalik kebingungan.
Hakim meminta kuasa hukum terdakwa yaitu Ida Ayu Sayang memberi penjelasan.
Meski sudah dijelaskan, ternyata terdakwa bergeming dan tetap meminta diganti hukuman cambuk.
“Saya menerima hukuman (2,5 tahun), tapi saya minta diganti hukuman cambuk,” ucap pria yang di negaranya bekerja sebagai karyawan toko itu.
Hakim akhirnya menegaskan, jika di Indonesia tidak mengenal hukuman cambuk seperti di Malaysia. “Di Indonesia kasus narkotika ada ketentuan dan aturan hukum sendiri,” tandas hakim.