DENPASAR – Sebanyak dua kilogram ganja, 321,66 gram sabu, serta 379 butir atau 138,94 gram ekstasi berhasil diamankan polisi dari 16 tersangka pengedar narkoba.
Dari barang bukti sebanyak ini, Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar selamatkan 40 ribu generasi bangsa dari bahaya narkoba. Kepastian ini disampaikan Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasatresnarkoba AKP Mirza Gunawan, Senin (17/10).
Kapolresta mengatakan, barang bukti yang diamankan berupa 2 Kg ganja kering siap edar, 379 butik pil ekstasi, dan 321,66 gram sabu-sabu. “Sejumlah barang bukti ini disita dari total 16 tersangka dan 14 kasus yang diungkap,” kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas dalam konferensi pers di Polresta Denpasar, Senin (17/10/2022).
Dijelaskan, semua pelaku baru sekali beraksi alias tidak ada residivis. Dan tidak ada yang saling kenal. “Diamankannya 2 kilogram ganja, 321,66 gram sabu, serta 379 butir atau 138,94 gram ekstasi, kami menyelamatkan 40 ribu jiwa generasi muda dari bahaya narkotika,” ungkapnya. Jumlah bb terbanyak dari tangan Muhammad Abdul.
Pria asal Jember, Jawa Timur ini diamankan di tempat transaksi, Jalan Persada Denpasar Barat, Sabtu lalu (1/10) sekitar pukul 14.30. Ketika digeledah badan dan pakaiannya, ditemukan empat plastik batang ganja kering seberat 701 gram dalam kresek warna biru.
Selanjutnya, dilakukan pendalaman ke tempat tinggalnya di Jalan Katalia II Gang Kobe Denpasar Utara. Di sana ditemukan 29 plastik klip berisi daun, biji dan batang kering ganja seberat 571 gram.
Pria yang tinggal di Bali sejak 2011 dan bekerja sebagai karyawan pabrik tahu ini mengaku barang haram ini didapat dari seseorang berinisial MAS. Abdul diberi upah sebesar Rp 50 ribu. Selain itu, Raihan Rahadi Azhar. Dia diamankan di Perum Giri Kencana Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Dari tangannya diamankan 68 plastik klip berisi ganja seberat 794,06 gram dan 38 plastik klip berisi sabu 8,25 gram. “Menurut pengakuannya, barang bukti didapat seseorang yang biasa dipanggil Patron. Kami masih dalami,” ungkapnya.
Yang bersangkutan telah lima kali melakukan penempelan narkoba di daerah Kuta Selatan, dan dijanjikan upah Rp 50 ribu sekali tempel. “Kami masih dalami keterangan para pelaku untuk mencari tahu asal usul bb dan jaringannya,” pungkasnya.
Atas perbuatan ini, para tersangka dijerat Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun. Dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar, serta Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (dre)