28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:47 AM WIB

Sudikerta: Setelah ini, Saya Ingin Nikmati Hidup & Berhenti Berpolitik

Sempat ditunda karena belum siap, sidang kasus dugaan Penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jual beli tanah senilai Rp 150 miliar dengan terdakwa Mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Rabu (18/12).

Yang menarik, nota pledoi (pembelaan) tak hanya disampaikan kuasa hukumnya, namun Sudikerta selaku terdakwa juga membawa catatan pembelaannya sendiri

“Izin Yang Mulia, saya membacakan dulu (catatan pembelaan),” ujar Tomi Kecil sapaan Ketut Sudikerta dihadapan majelis yang diketuai Etshar Oktavi.

Usai dipersilahkan majelis hakim, mantan ketua DPD I Partai Golkar Bali ini kemudian membacakan isi kertas yang diakui sudah disiapkan dan ditulis dari dalam penjara.

Beberapa point disampaikan, Sudikerta.

Diantaranya, pria asal Pecatu, Kuta Selatan, Badung ini menyebut dirinya tidak ada menghalang-halangi masuk ke dalam lokasi tanah sengketa.

Ia juga tidak pernah mencabut plang dan tidak pernah mengusir orang untuk masuk ke dalam lokasi dan mengaku sudah pernah melakukan upaya perdamaian serta berkoordinasi dengan para pihak (bos PT Maspion).

“Ini adalah goresan hati saya sebagai terdakwa. Mohon yang Mulia untuk mengetuk palu untuk keputusan yang seadil-adilnya dan bebaskan saya dari jeratan hukum,” sebutnya.

Selain itu, lanjut Sudikerta, sebagai ayah yang memiliki anak dengan umur masih kecil, Sudikerta juga menyebut dirinya sudah berbuat untuk Bali.

“Saya pernah menjadi publik figur. Apa yang saya lakukan, telah banyak dinikmati dan dirasakan masyarakat. Semua yang saya lakukan darii hati yang ikhlas. Tanpa pandang waktu, siang dan malam saya mengabdi dengan niatan tanpa pamrih,” akunya.

Terkait kasusnya, Sudikerta mencoba membantah apa yang telah dibuktikan oleh jaksa.

Ia mengaku tuduhan jaksa terkait melakukan penggelapan dan pencucian uang tidak benar.

“Apa yang saya lakukan adalah uang sah secara hukum. Bukan uang hasil dari pidana yang saya pakai,”dalihnya.

Sementara itu, di luar ruang sidang, mantan Wakil Bupati Badung dua periode ini juga menyampaikan uneg-uneg dan harapannya.

Sudikerta menegaskan bahwa dirinya tidak akan lagi masuk dalam dunia politik.

“Saya sudah dua puluh tahun berpolitik. Setelah tertimpa kasus ini, saya berhenti. Saya ingin nikmati hidup dan berhenti jadi politisi,” tegasnya.

Katanya, sudah cukup banyak yang diperbuat untuk pembangunan Badung dan Bali.  Salah satunya terkait jalan Tol Bali Mandara.

“Ide jalan tol itu saya yang menginisiasi. Sekarang siapa yang menikmati?,” tanyanya kepada awak media yang hadir dalam persidangan.

Terkait kasusnya, Sudikerta minta jangan ada yang mengintervensi kasusnya tersebut.
“Jangan di intervensi. Jangan saya dizolimi,” tutupnya. (wayan widyantara

Sempat ditunda karena belum siap, sidang kasus dugaan Penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jual beli tanah senilai Rp 150 miliar dengan terdakwa Mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Rabu (18/12).

Yang menarik, nota pledoi (pembelaan) tak hanya disampaikan kuasa hukumnya, namun Sudikerta selaku terdakwa juga membawa catatan pembelaannya sendiri

“Izin Yang Mulia, saya membacakan dulu (catatan pembelaan),” ujar Tomi Kecil sapaan Ketut Sudikerta dihadapan majelis yang diketuai Etshar Oktavi.

Usai dipersilahkan majelis hakim, mantan ketua DPD I Partai Golkar Bali ini kemudian membacakan isi kertas yang diakui sudah disiapkan dan ditulis dari dalam penjara.

Beberapa point disampaikan, Sudikerta.

Diantaranya, pria asal Pecatu, Kuta Selatan, Badung ini menyebut dirinya tidak ada menghalang-halangi masuk ke dalam lokasi tanah sengketa.

Ia juga tidak pernah mencabut plang dan tidak pernah mengusir orang untuk masuk ke dalam lokasi dan mengaku sudah pernah melakukan upaya perdamaian serta berkoordinasi dengan para pihak (bos PT Maspion).

“Ini adalah goresan hati saya sebagai terdakwa. Mohon yang Mulia untuk mengetuk palu untuk keputusan yang seadil-adilnya dan bebaskan saya dari jeratan hukum,” sebutnya.

Selain itu, lanjut Sudikerta, sebagai ayah yang memiliki anak dengan umur masih kecil, Sudikerta juga menyebut dirinya sudah berbuat untuk Bali.

“Saya pernah menjadi publik figur. Apa yang saya lakukan, telah banyak dinikmati dan dirasakan masyarakat. Semua yang saya lakukan darii hati yang ikhlas. Tanpa pandang waktu, siang dan malam saya mengabdi dengan niatan tanpa pamrih,” akunya.

Terkait kasusnya, Sudikerta mencoba membantah apa yang telah dibuktikan oleh jaksa.

Ia mengaku tuduhan jaksa terkait melakukan penggelapan dan pencucian uang tidak benar.

“Apa yang saya lakukan adalah uang sah secara hukum. Bukan uang hasil dari pidana yang saya pakai,”dalihnya.

Sementara itu, di luar ruang sidang, mantan Wakil Bupati Badung dua periode ini juga menyampaikan uneg-uneg dan harapannya.

Sudikerta menegaskan bahwa dirinya tidak akan lagi masuk dalam dunia politik.

“Saya sudah dua puluh tahun berpolitik. Setelah tertimpa kasus ini, saya berhenti. Saya ingin nikmati hidup dan berhenti jadi politisi,” tegasnya.

Katanya, sudah cukup banyak yang diperbuat untuk pembangunan Badung dan Bali.  Salah satunya terkait jalan Tol Bali Mandara.

“Ide jalan tol itu saya yang menginisiasi. Sekarang siapa yang menikmati?,” tanyanya kepada awak media yang hadir dalam persidangan.

Terkait kasusnya, Sudikerta minta jangan ada yang mengintervensi kasusnya tersebut.
“Jangan di intervensi. Jangan saya dizolimi,” tutupnya. (wayan widyantara

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/