TERSANGKA Rachmat Hidayat alias Dayat, 31, saat ini sudah diamankan polisi. Dia dijebloskan ke sel tahanan Polda Bali.
Terungkap, Dayat sudah melakukan sejumlah aksi curas (pencurian dengan kekerasan) di sejumlah lokasi. Dia juga dikenal sadis karena tak segan melukai korbannya.
Dayat dtangkap polisi setelah menjambret korban Ni Putu Ayu Aditya Wedayanti, 27, pada 11 Desember 2021 sekitar pukul 00.30 WITA lalu di kawasan Dalung, Kuta Utara, Badung. Akibat aksinya, korban mengalami patah tulang. Korban patah tulang karena terjatuh dari motor. Saat pelaku menarik tas korban, sepeda motor yang dikendarai Ni Putu Ayu Aditya Wedayanti oleng dan langsung jatuh dari motor.
“Modusnya, dia selalu mengikuti target atau korban dengan sepeda motor. Kemudian bila korban lengah dia langsung beraksi,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol Ary Satriawan saat jumpa pers, Jumat (17/12) lalu.
Dari hasil pemeriksaan, Dayat tidak hanya melakukan jambret. Dia juga pernah melakukan aksi pembobolan mesin ATM.
Hasil penyelidikan, polisi mendapatkan petunjuk jika Dayat tinggal di kawasan Jalan Bung Tomo, Denpasar Barat.
Usai mendapat petunjuk, tim yang dipimpin Panit II Opsnal Unit IV Subdit I IPDA I Wayan Driana berhasil melacak keberadaan pelaku melalui GPS HP dan kemudian menangkap Dayat.
”Total kerugian yang dialami korban baik dari aksi jambret dan bobol ATM mencapai Rp 16, 4 juta,”ungkap Kombes Ary Santriyan.